Skip to main

3 Manfaat Klinik Harus Kerjasama dengan Asuransi

Pentingnya kerjasama asuransi bagi fasyankes

Industri asuransi kesehatan terus berkembang. Hal ini ditandai dengan semakin banyaknya asuransi kesehatan yang muncul, baik berupa asuransi kesehatan sosial maupun asuransi kesehatan komersial. Ditambah lagi, tingkat kesadaran masyarakat dalam menjaga kesehatan juga kini semakin tinggi. Semakin banyaknya pilihan asuransi kesehatan yang ditawarkan secara tidak langsung akan berpotensi meningkatkan jumlah pasien yang akan menggunakan asuransi kesehatan tersebut.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan dijelaskan bahwa untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan diperlukan sistem rujukan yang diwajibkan bagi seluruh pasien, termasuk pasien yang merupakan peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial dan pemberi pelayanan kesehatan. Adanya peraturan pemerintah tersebut perlu dipatuhi oleh setiap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien.

Klinik sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan perlu mematuhi peraturan tersebut dengan melakukan rekanan asuransi kesehatan. Hal tersebut dikarenakan klinik menjadi salah satu fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menjadi rujukan utama pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Dengan melakukan hal tersebut akan memberikan banyak manfaat bagi klinik, diantaranya:

1. Meningkatkan Kunjungan Pasien

Salah satu manfaat yang didapat klinik melakukan rekanan asuransi dengan banyak perusahaan asuransi yaitu meningkatnya pasien yang berobat di klinik. Hal tersebut karena pasien akan lebih memilih menggunakan asuransi yang dimiliki untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan. Selain itu, karyawan perusahaan yang menjalin kerjasama dengan asuransi lebih mudah untuk datang ke klinik saat berobat.

2. Meningkatkan Pendapatan Klinik

Manfaat selanjutnya yaitu meningkatkan pendapatan klinik, dengan banyaknya pasien yang datang untuk berobat di klinik menggunakan asuransi maka akan banyak pendapatan juga untuk klinik. Hal tersebut dikarenakan klinik mendapatkan uang asuransi yang dapat di klaim dari setiap pasien yang datang berobat.

3. Memudahkan Pasien

Rekanan asuransi juga dapat memberikan manfaat untuk pasien. Dengan adanya rekanan asuransi, hal ini dapat menjadi opsi pembayaran yang memudahkan pasien karena dapat dijaminkan oleh asuransi. Dengan asuransi pasien tidak perlu mempertimbangkan dan mempermasalahkan biaya pelayanan kesehatan yang mahal yang harus ditanggung secara pribadi.

Jenis Rekanan Asuransi Klinik

Melakukan rekanan asuransi kesehatan dengan perusahaan kesehatan dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu melalui pihak ketiga atau TPA Asuransi Klinik dan Asuransi Direct. Berikut penjelasannya:

TPA Asuransi Klinik

Third Party Administrator (TPA) asuransi klinik merupakan rekanan asuransi kesehatan di klinik dengan menggunakan pihak ketiga. TPA asuransi klinik memiliki peran sebagai perantara atau penghubung antara klinik sebagai pemegang polis dengan perusahaan asuransi. Dengan menggunakan pihak ketiga atau TPA dapat membantu klinik dalam proses klaim dan administrasi yang efisien dengan pihak perusahaan asuransi.

Manfaat yang didapatkan dari melakukan kerja sama dengan TPA asuransi klinik diantaranya yaitu proses klaim lebih efisien dan mengurangi risiko kesalahan atau penundaan dalam pengajuan klaim. Hal tersebut karena perusahaan TPA asuransi sudah memiliki sistem otomatis yang dapat menyetujui klaim sesuai dengan manfaat yang telah ditetapkan dalam polis atau surat perjanjian asuransi antara klinik dan perusahaan asuransi.

Asuransi Direct

Merupakan rekanan asuransi yang dilakukan antara klinik sebagai pemegang polis dengan perusahaan asuransi secara langsung tanpa melalui pihak ketiga. Dengan asuransi direct klinik dapat menghemat biaya karena tidak membutuhkan dan tidak perlu memberikan komisi pada pihak ketiga. Selain itu, dengan asuransi direct dapat lebih transparansi antara klinik sebagai pemegang polis dan perusahaan asuransi tentang informasi kebijakan yang dimiliki oleh perusahaan asuransi.

Namun, ada juga kekurangan yang perlu diperhatikan dalam melakukan rekanan asuransi melalui asuransi direct yaitu dalam penjelasan atau perjanjian memiliki bahasa atau istilah yang rumit atau tidak biasa digunakan sehingga sulit untuk dipahami. Selain itu, dengan asuransi direct dapat berpotensi mengakibatkan pembayaran lebih tinggi dari yang diperlukan karena premi yang tidak sesuai dan terdapat kesulitan untuk mendapatkan bantuan cepat jika terjadi masalah karena asuransi direct sering mengandalkan layanan bantuan secara umum.

Dalam melakukan rekanan asuransi kesehatan, klinik perlu memenuhi persyaratan yang diberikan oleh perusahaan asuransi karena setiap perusahaan asuransi memiliki persyaratan yang berbeda-beda. Berikut syarat untuk melakukan rekanan dengan asuransi BPJS kesehatan diantaranya yaitu:

  • Memiliki Surat Izin Operasional (SIO)
  • Memiliki sertifikat akreditasi
  • Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) atau surat izin kerja bagi dokter dan tenaga kesehatan lainnya
  • Memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) bagi apoteker, jika klinik menyediakan layanan farmasi
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Memiliki surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
  • Memiliki perjanjian kerjasama dengan jejaring lainnya (jika diperlukan)

Layanan Asuransi Aplikasi Klinik Pintar

Aplikasi Klinik Pintar sebagai aplikasi klinik terpercaya yang telah bermitra dengan lebih dari 2000 klinik di seluruh Indonesia juga mendukung program layanan asuransi. Dalam Aplikasi Klinik Pintar sudah terdapat integrasi dengan PCare BPJS dan Mobile JKN. Selain itu, Aplikasi Klinik Pintar telah melakukan rekanan asuransi dengan beberapa perusahaan asuransi, diantaranya yaitu AA International Indonesia, Admedika, Halodoc, Sinarmas, dan OJK.

Untuk menjadikan klinik lebih maju dan perkembang serta meningkatkan pendapatan klinik perlu melakukan rekanan asuransi dengan perusahaan asuransi. Dengan adanya layanan asuransi Aplikasi Klinik Pintar dapat membantu dan mempermudah klinik dalam melakukan rekanan dengan perusahaan asuransi. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkapnya silahkan klik link Whatsapp berikut Mudrika.