Skip to main

Bantuan Proses Bridging SATUSEHAT oleh Klinik Pintar

Pemerintah menggalakkan transformasi digital bagi seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia. Untuk memperkuat layanan kesehatan kepada masyarakat luas, Kemenkes menghadirkan platform Indonesia Health Service (IHS) yang diberi nama SATUSEHAT pada 26 Juli 2022 lalu.

Adanya integrasi sistem SATUSEHAT ini menjadi salah satu upaya dalam menghubungkan data kesehatan masyarakat. Lewat platform ini seluruh layanan kesehatan di seluruh Indonesia akan saling terhubung atau terintegrasi dengan Kemenkes.

Bridging SATUSEHAT Kemenkes

Berdasarkan Permenkes No. 24 tahun 2022, dikatakan bahwa seluruh faskes wajib menyelenggarakan rekam medis elektronik sesuai dengan peraturan. Inilah yang menjadikan dasar munculnya integrasi sistem melalui SATUSEHAT.

Melalui platform ini, Kementerian Kesehatan menghubungkan ekosistem seluruh pelaku industri kesehatan dalam satu data kesehatan nasional. Ini artinya semua institusi kesehatan baik puskesmas, posyandu, rumah sakit swasta dan pemerintah, klinik, laboratorium, apotek bahkan rumah sakit wajib mengikuti standar yang ada di platform SATUSEHAT.

Aplikasi Klinik Pintar sudah terverifikasi SATUSEHAT Kemenkes. Klinik Pintar telah secara resmi lolos verifikasi SATUSEHAT dari Kemenkes dan menjadi salah satu penyedia Platform-as-a-service (PAAS).

Bridging SATUSEHAT Kemenkes.jpg

Kenapa Harus Bridging SATUSEHAT Kemenkes Sekarang?

1. Menaati Regulasi Pemerintah

Peraturan terkait bridging SATUSEHAT dan implementasi RME bagi seluruh faskes di seluruh Indonesia bersifat wajib. Regulasi ini telah ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI.

Tidak hanya menganjurkan agar operasional klinik semakin efisien dan maksimal, dengan mengimplementasi RME dan bridging SATUSEHAT, klinik Anda akan terhindar dari sanksi (teguran tertulis). Dalam peraturan ini juga disampaikan bahwa terdapat sanksi pencabutan akreditasi klinik jika hingga akhir 2023 klinik tidak mengimplementasi RME.

Baca juga: Aplikasi Klinik Pintar Bebaskan Penggunaan hingga Desember 2024 untuk Dukung Implementasi RME

2. Data Pasien Terhubung ke PeduliLindungi

Manfaat Rekam Medis Elektronik salah satunya adalah kemudahan dalam menginput dan menyimpan data rekam medis pasien. Data ini bisa diakses di berbagai faskes lain, sehingga memudahkan pasien. Tidak hanya itu, dengan melakukan bridging SATUSEHAT, pasien Anda bisa melihat data rekam medis melalui aplikasi PeduliLindungi.

3. Meningkatkan Kredibilitas Klinik

Klinik yang menggunakan sistem konvensional atau manual kemudian beralih ke sistem elektronik tentu akan meningkatkan kredibilitas klinik tersebut. Di era modern sekarang, di mana semua serba digital dan cepat, klinik harus mampu beradaptasi dengan teknologi yang ada.

Pemanfaatan dan pengimplemenetasian teknologi di klinik akan meningkatkan kepercayaan dan minat pasien untuk melakukan perawatan dan pengobatan di klinik Anda.

Aplikasi Klinik Pintar Bisa Bridging dengan SATU SEHAT

Aplikasi klinik Pintar sudah terintegrasi dengan SATUSEHAT dari Kemenkes. Hal ini memungkinkan bagi para klinik pengguna Aplikasi Klinik Pintar untuk terhubung dengan sistem SATUSEHAT dari pemerintah.

Sesuai dengan Permenkes No. 24 Tahun 2022 Pasal 45 bahwa faskes di Indonesia wajib menerapkan rekam medis elektronik paling lambat tanggal 31 Desember 2023. Oleh karenanya, bagi para mitra klinik, Klinik Pintar dapat membantu Anda melakukan proses bridging.

Melalui Aplikasi Klinik Pintar, Anda tak perlu repot integrasi sistem untuk SATUSEHAT serta program pemerintah lainnya cukup satu pintu lewat aplikasi ini. Pengelolaan data secara aman dan bisa Anda pantau secara real time.

Aplikasi Klinik Pintar Bisa Bridging dengan SATU SEHAT.jpg

Aplikasi Klinik Pintar Mendukung FKTP terhubung dengan ekosistem JKN Melalui Integrasi BPJS PCare dan Mobile JKN

Selain terintegrasi dengan SATUSEHAT, Aplikasi Klinik Pintar mempermudah Klinik dalam melayani Pasien JKN tanpa harus membuka lebih dari satu aplikasi. Mulai dari penjadwalan konsultasi dokter melalui Aplikasi Mobile JKN, hingga pencatatan kunjungan pasien secara otomatis di BPJS PCare.

Sebagai salah satu penyelenggara sistem elektronik, Aplikasi Klinik Pintar telah terdaftar dan memperoleh izin sebagai PSE Domestik Kemkominfo.

Sumber:

  • Permenkes No. 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis
  • Rokom. Sehat Negeriku. Kemenkes Luncurkan Platform SATUSEHAT Untuk Integrasikan Data Kesehatan Nasional. 27 Juli 2022
  • Klinik Pintar. Terintegrasi ke berbagai platform sesuai program Pemerintah

Baca Juga: