Skip to main

Cara Mudah Bridging Fasyankes dengan SATUSEHAT

Sesuai dengan Permenkes No. 24 tahun 2022, setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) yang selanjutnya akan terdaftar dalam platform digital kesehatan SATUSEHAT sehingga memungkinkan rekam medis untuk diakses dari satu fasilitas kesehatan ke fasilitas kesehatan lainnya.

Adapun fasyankes yang wajib mengadopsi dan mengintegrasikan RME dan SATUSEHAT yaitu tempat praktik mandiri dokter, dokter gigi, dan/atau tenaga kesehatan lainnya, puskesmas, klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium kesehatan, balai, maupun fasilitas pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Meski pemerintah telah mewajibkan integrasi dengan SATUSEHAT, sayangnya masih banyak fasyankes yang belum menerapkan hal ini dengan alasan proses integrasi yang terkesan rumit. Bagi Anda yang masih kesulitan dalam mengintegrasikan SATUSEHAT, melalui artikel ini akan membantu fasyankes terintegrasi dengan SATUSEHAT.

Apa Itu SATUSEHAT?

Melansir dari Kemenkes.go.id, SATUSEHAT adalah platform penghubung sistem yang mengintegrasikan data kesehatan pasien antar fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dalam bentuk rekam medis elektronik (RME) untuk mendukung interoperabilitas data kesehatan melalui standardisasi dan digitalisasi. Pengguna (user) SATUSEHAT Platform merupakan pihak pengelola sistem informasi pada tiap fasyankes.

Sedangkan, SATUSEHAT Mobile adalah aplikasi kesehatan masyarakat dengan berbagai fitur dan layanan kesehatan yang datanya bersumber dan terintegrasi dengan SATUSEHAT Platform.

Adapun layanan yang dapat diperoleh fasyankes dengan platform SATUSEHAT, meliputi:

  • Data Pokok Identitas Pasien (Master Patient Index)
  • Data Pokok Identitas Nakes (Master Nakes Index)
  • Data Kunjungan Pasien (Patient Registration)
  • Dapat Mengirimkan Data Diagnostik Pasien (Submit Patient Diagnostic Data)

Baca Juga:

Standar Pengelola Sistem Klinik untuk Bridging SATUSEHAT

Menurut kebijakan Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis disebutkan bahwa:

  1. Setiap Fasyankes wajib menerapkan RME (Rekam Medis Elektronik) yang terintegrasi dengan Kemkes SATUSEHAT. Sebagaimana poin pada aturan tersebut, sebagai pengelola dan penyedia sistem klinik, Aplikasi Klinik Pintar Berdasarkan poin memiliki fitur Rekam Medis Elektronik yang telah terintegrasi dengan SATUSEHAT.
  2. Standar data dan sistem mengacu pada yang ditetapkan Kemenkes. Berdasarkan poin ini, Aplikasi Klinik Pintar memiliki Rekam Medis dengan Standar ICD-10 yang artinya sesuai dengan standar data Kemenkes.

Bridging SATUSEHAT Jadi Lebih Mudah dengan Aplikasi Klinik Pintar

Bagi Fasyankes yang belum mengimplementasikan Rekam Medis Elektronik yang terintegrasi dengan SATUSEHAT, perlu diketahui bahwa dalam aturan yang telah ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI, bagi fasyankes yang tidak menggunakan RME untuk keperluan operasional pencatatan rekam medis dan tidak melakukan bridging SATUSEHAT hingga akhir 2023, maka akan mendapatkan sanksi (teguran tertulis).

Melihat masih banyaknya fasyankes yang belum mengimplementasikan Rekam Medis Elektronik dan terintegrasi dengan SATUSEHAT, Aplikasi Klinik Pintar hadir sebagai solusi yang memberikan kemudahan klinik Anda untuk bridging SATUSEHAT.

Aplikasi Klinik Pintar dipercaya oleh DTO KEMENKES menjadi salah satu Penyedia Sistem Elektronik (PSE) dari beberapa PSE terpilih yang Sudah Terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT.

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk Integrasi SATUSEHAT dengan Aplikasi Klinik Pintar:

  1. Klinik yang telah tergabung sebagai Mitra Klinik Mitra akan dibantu pendaftaran untuk bridging SATUSEHAT dengan syarat Mitra Klinik mengisi lembar formulir yang diajukan oleh tim Klinik Pintar untuk pendaftaran extra support layanan registrasi SATUSEHAT
  2. Syarat untuk perbantuan bridging SATUSEHAT, klinik harus sudah mempunyai kode fasyankes terlebih dahulu. Jika belum memiliki kode fasyankes, Mitra Klinik dapat mendaftar melalui https://registrasifasyankes.kemkes.go.id/
  3. Jika kode fasyankes sudah ada dan valid, maka klinik wajib mengirimkan pakta integritas dan surat kuasa/surat tugas yang ditunjuk kepada Klinik Pintar sebagai vendor yang membantu registrasi SATUSEHAT. Contoh pakta integritas dan surat kuasa dapat Anda akses di sini.
  4. Klinik Pintar akan menginformasikan apabila proses Integrasi telah selesai dilakukan.
  5. Klinik dapat mengakses menu Integrasi sub menu SATUSEHAT. Saat ini data-data yang dikirimkan ke SATUSEHAT adalah data Kunjungan Pasien dan data Observasi pada pasien

I8I1.png

  • Data Kunjungan Pasien dan Observasi meliputi data-data seperti Data Pasien, Tenaga Kesehatan, Poli dll. Oleh karena itu di setiap data tersebut akan ada integrasi dengan tombol sync sebagai pemicunya atau pencarian kode tertentu seperti kode tenaga kesehatan berikut:

ZCd1.png

Kini, Anda tak perlu bingung lagi untuk melakukan bridging fasyankes dengan SATUSEHAT. Sebab, Aplikasi Klinik Pintar menghadirkan berbagai kemudahan dengan layanan extra support yang dapat membantu klinik melakukan bridging BPJS, bridging SATUSEHAT, hingga pendampingan akreditasi klinik. Untuk info lebih lanjutnya bisa langsung menghubungi Customer Success kami di +62 851-7324-7321.

Baca Juga: Raih Kemudahan Digitalisasi Klinik dengan Layanan Extra Support Aplikasi Klinik Pintar

Referensi:

Permenkes No. 24 tahun 2022

Aplikasi
Integrasikan SATUSEHAT ke Klinik Anda ke

Kami siap membantu integrasi klinik Anda ke SATUSEHAT. Tekan tombol Pesan Layanan untuk info lebih lanjut.

Pesan Layanan