Skip to main

Extra Support Klinik Pintar untuk Digitalisasi Klinik

Di era serba digital, digitalisasi klinik ini tidak hanya wajib dilakukan klinik-klinik besar, tetapi juga dapat diimplementasikan di klinik yang baru berkembang maupun di praktek dokter mandiri.

Sebagaimana kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis, yang mana dalam kebijakan tersebut semua fasyankes wajib menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik, dengan proses transisi paling lambat hingga 31 Desember 2023.

Namun tak bisa dipungkiri bahwa implementasi digitalisasi klinik bisa menjadi tantangan tersendiri, terutama jika klinik belum terbiasa menggunakan teknologi. Dengan adanya bimbingan serta pelatihan penggunaan teknologi (aplikasi klinik) proses digitalisasi klinik menjadi lebih mudah dan efisien.

Untuk mendukung proses digitalisasi klinik dan menjawab keresahan para pemilik klinik terkait penggunaan sistem klinik, Aplikasi Klinik Pintar menawarkan berbagai layanan extra support yang akan membantu Anda mewujudkan klinik digital.

Apa Itu Layanan Extra Support?

Di awal penggunaan, semua pengguna Aplikasi Klinik Pintar akan mendapatkan dukungan awal berupa satu kali training online selama 2 (dua) jam untuk semua modul penggunaan aplikasi.

Namun jika dirasa pengguna masih membutuhkan dukungan tambahan, Klinik Pintar menyediakan layanan extra support untuk bimbingan yang lebih intens dan mendalam seputar penggunaan aplikasi.

Layanan Extra Support yang Tersedia di Klinik Pintar

body image - Raih Kemudahan Digitalisasi Klinik dengan Layanan Extra Support Aplikasi Klinik Pintar.jpg

Berikut beberapa layanan extra support Aplikasi Klinik Pintar yang siap membantu Anda dalam membangun klinik digital:

1. Pelatihan Online dan Offline

Klinik Pintar menyediakan pelatihan langsung untuk membantu Anda memahami dan menguasai fitur-fitur aplikasi. Dalam pelatihan ini, Anda akan diajarkan cara menggunakan aplikasi untuk mengelola rekam medis pasien, membuat janji, dan melacak stok obat, serta berbagai fitur penting lainnya.

Selain pelatihan offline, Aplikasi Klinik Pintar juga menyediakan pelatihan online Google Meet sehingga memudahkan Anda untuk mendapatkan pelatihan dari mana saja. Tentunya ini sangat berguna bagi klinik-klinik yang memiliki jadwal yang padat.

2. Pendampingan melalui WhatsApp Group

Tak bisa dipungkiri, sebagai pengguna aplikasi tentu akan ada saat di mana Anda akan mengalami masalah dalam penggunaan. Entah karena keliru dalam melakukan proses penginputan atau karena keteledoran lainnya.

Namun dengan menggunakan Aplikasi Klinik Pintar Anda tak perlu bingung dalam mengambil langkah karena Klinik Pintar telah menyediakan dukungan melalui grup WhatsApp khusus yang dapat menjadi sarana komunikasi antara pengguna dan penyedia aplikasi apabila mengalami suatu masalah penggunaan aplikasi.

3. Klinik Pintar Memberikan Layanan Pendampingan Melalui Kunjungan Faskes

Jika Anda menghadapi kendala yang lebih kompleks atau memerlukan bantuan langsung, tim Klinik Pintar dapat mengunjungi klinik Anda secara langsung untuk membantu Anda mengatasi masalah dan memastikan bahwa digitalisasi klinik berjalan dengan lancar.

4. Integrasi SATUSEHAT

Di dalam kebijakan PMK Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, disebutkan bahwa seluruh fasyankes di Indonesia tidak hanya wajib mengimplementasikan Rekam Medis Elektronik, namun juga wajib terintegrasi dengan platform Indonesia Health Service (IHS), yakni SATUSEHAT.

Dengan mengimplementasi RME dan bridging SATUSEHAT, klinik tidak hanya akan mendapatkan kemudahan dalam melakukan pelayanan, tetapi juga akan terhindar dari sanksi (teguran tertulis).

Melalui layanan extra support, Klinik Pintar akan membantu mitra klinik untuk terintegrasi dengan IHS SATUSEHAT Kemenkes. Integrasi ini dilakukan sekali dan akan ditangani secara menyeluruh oleh tim Klinik Pintar.

5. Integrasi BPJS

Penting bagi klinik untuk mengintegrasikan BPJS ke dalam sistem klinik agar pasien BPJS dapat dengan mudah mengakses pelayanan medis yang mereka butuhkan.

Aplikasi Klinik Pintar menyediakan integrasi yang memungkinkan Anda mengelola pasien BPJS dengan cepat dan mudah.

6. Pendampingan Persiapan Akreditasi

Setiap klinik wajib melakukan akreditasi paling lambat setelah beroperasi selama 2 tahun sejak memperoleh perizinan berusaha untuk pertama kali. Aturan mengenai kewajiban melakukan akreditasi klinik pun telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No. 34 Tahun 2022.

Untuk klinik yang ingin mendapatkan akreditasi, Aplikasi Klinik Pintar juga menyediakan layanan extra support dalam persiapan akreditasi. Tim Klinik Pintar akan membantu Anda memenuhi semua persyaratan dan memastikan klinik Anda siap untuk mendapatkan sertifikasi.

Dapatkan Penawaran Menarik Layanan Ekstra Support dari Klinik Pintar

Demi mendukung proses digitalisasi klinik, Klinik Pintar memberikan kejutan promo khusus Layanan Extra Support. Bagi klinik yang melakukan pembelian jenis layanan extra support apapun di bulan September, Klinik Pintar akan memberikan penawaran menarik berupa gratis bridging SATUSEHAT dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk meraih kemudahan dalam mengelola klinik Anda secara digital dan memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada pasien! Raih masa depan klinik yang lebih canggih dan efisien bersama Aplikasi Klinik Pintar.