Skip to main

Farmasi Pintar: Distributor Obat & Alkes Resmi untuk Klinik

Pengadaan obat di apotek merupakan salah satu aspek penting di fasilitas kesehatan yang tak dapat diabaikan. Penyedia fasilitas kesehatan, baik itu klinik maupun apotek yang bekerja sama dengan dan distributor obat-obatan tentu harus mematuhi peraturan serta prosedur yang berlaku.

Dalam pendistribusiannya, semua pihak yang terlibat dalam pendistribusian harus mematuhi peraturan dari Kepala Badan POM tentang Cara Distribusi Obat yang Baik atau disingkat CDOB. Peraturan ini dibuat untuk menjamin pendistribusian obat dan alkes telah sesuai dengan persyaratan dan tujuan penggunaannya. Tentunya, hal ini bertujuan agar obat yang diedarkan untuk kesehatan pasien aman dikonsumsi dan bebas dari obat kadaluarsa maupun palsu. Cara Distribusi Obat yang Baik meliputi manajemen mutu, organisasi, operasional, hingga inspeksi diri.

Mempertahankan Manajemen Mutu

Bicara tentang obat, dalam menjalankan distribusinya perlu mempertahankan sistem mutu yang meliputi tanggung jawab, proses, serta manajemen risiko yang mumpuni. Seluruh kegiatan distribusi beserta proses dan tahapannya harus dilakukan secara sistematis.

Jika terdapat perubahan dalam proses atau tahapan pendistribusiannya, perlu dilakukan validasi serta dokumentasi sebagai bukti. Hal ini bertujuan agar seluruh kegiatan distribusi tercatat dengan jelas sekaligus sebagai tindakan preventif jika terjadi kesalahan selama proses distribusi ataupun obat.

Organisasi yang Kompeten

Untuk menjalankan pengadaan obat di apotek yang baik dan benar diperlukan personil yang berkompeten dan mumpuni untuk melaksanakan seluruh aktivitas distribusi. Pastikan Anda bekerja sama dengan distributor resmi dengan masing-masing personil yang kompeten di bidangnya.

Demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, setiap personil harus menerima pelatihan dasar dan lanjutan untuk menunjang pekerjaannya. Selain meningkatkan kualitas, hal ini juga bertujuan agar masing-masing personil memahami dengan jelas tanggung jawabnya.

Memiliki Izin Operasional

Ketika bekerja sama dengan distributor obat-obatan, Anda harus memastikan semua fasilitas, bahan, dan perangkat lainnya yang digunakan dalam kegiatan produksi telah memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Distributor yang resmi dan legal tentunya memiliki surat izin usaha dari Pedagang Besar Farmasi.

Anda juga bisa memastikan bahwa spesifikasi tentang obat sesuai dan tercantum di dalam kemasan. Ini bertujuan untuk meminimalisir adanya edaran obat palsu maupun ilegal dari distributor yang tidak resmi. Tentunya, hal ini akan berpengaruh pada keselamatan pasien serta kredibilitas dari suatu fasilitas kesehatan.

Pemantauan Pelaksanaan Distribusi serta Tim Support

Pelaksanaan distribusi juga perlu dipantau secara berkala. Distributor harus memastikan setiap kegiatan distribusi mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika terdapat kesalahan selama proses distribusi, perlu adanya tindak lanjut mengenai langkah seperti apa yang harus dilakukan untuk perbaikan.

Adanya tim yang akan mendukung mitra selama proses pendistribusian juga sangatlah penting. Kegiatan usaha sebaiknya memiliki komunikasi dua arah yang saling melengkapi, seperti menyediakan tim support untuk menampung berbagai saran dan masukan demi peningkatan kualitas yang lebih baik lagi.

Farmasi Pintar, Distributor Resmi untuk Pengadaan Obat & Alkes Klinik

tentang obat.png

Bermitra dengan distributor obat-obatan yang legal dan resmi merupakan faktor penting untuk layanan kesehatan. Pengadaan produk yang berkualitas merupakan salah satu faktor utama untuk menentukan kepuasan serta menjamin keselamatan pasien. Ada banyak risiko yang mungkin terjadi jika pengadaan obat di apotek didapat secara ilegal atau datang dari distributor yang tidak resmi. Untuk menjawab permasalahan tersebut, Farmasi Pintar hadir sebagai solusi pengadaan obat dan alat kesehatan resmi.

Distributor resmi tentunya harus didukung oleh dokumen yang sah, sehingga pihak yang berkaitan dapat meninjau proses pendistribusian tentang obat yang dijual. Salah satu dokumen yang Farmasi Pintar gunakan sebagai penunjang untuk melakukan pendistribusian secara resmi dan legal adalah izin kegiatan usaha dari Pedagang Besar Farmasi (PBF).

Sebagai distributor resmi, Farmasi Pintar memiliki hak untuk mendistribusikan produk ini secara eksklusif di wilayah [daerah distribusi] dan bertanggung jawab atas pemasaran, penjualan, dan layanan purna jual produk tersebut. Tidak perlu ragu mengenai kualitas, produk dari Farmasi Pintar telah tersertifikasi BPOM.

Baca juga:

Selain menjamin kualitas produk, Farmasi Pintar juga memprioritaskan kepuasan pelanggan dengan memberikan berbagai keuntungan jika bermitra. Mulai dari pembayaran yang fleksibel, adanya subsidi ongkir untuk pengiriman ke seluruh Indonesia, jaminan retur jika terjadi kesalahan dalam pengiriman serta kerusakan produk, hingga diskon.

Jadi, tunggu apalagi? Wujudkan pelayanan kesehatan yang sigap dengan pengadaan obat yang lebih lengkap sekarang,

Sumber:

Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan). 2015. Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)

Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan). 2023. Beli Obat di Tempat Legal