Skip to main

Fitur Baru: Optimalisasi Operasional Klinik

Berdasarkan PMK No 4 tahun 2018 terkait Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien yang dikeluarkan oleh Kemenkes menyatakan bahwa lembaga kesehatan dapat membuat surat rujukan kepada pasien (pasal 14 ayat 3 dan 4).

Fitur Terbaru Aplikasi Klinik Pintar

Aplikasi Klinik Pintar menghadirkan fitur sistem terbaru yang mendukung pembuatan dokumen administrasi di atas. Anda bisa menggunakan fitur terbaru ini untuk memudahkan proses input data hingga pembuatan laporan.

1. Surat Keterangan Dokter

Surat keterangan dokter merupakan bukti surat atas keadaan umum seseorang yang dinyatakan sehat maupun sakit. Jenis surat keterangan dokter ada banyak sekali diantaranya adalah:

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan sakit
  • Surat rujukan pasien
  • dan lainnya

2. Pembuatan, Unduh, Pengiriman Surat Sehat

Dalam pembuatan surat sehat bisa langsung menggunakan aplikasi. Anda bisa membuat surat secara elektronik dan mengunduhnya. Selain itu, surat keterangan sehat dalam bentuk digital ini juga bisa langsung dikirimkan ke email pasien. Surat sehat ini bisa untuk pasien yang usianya lebih dari 6 tahun

Cara menggunakan aplikasi Klinik Pintar untuk membuat surat sehat bisa menyimak poin di bawah ini:

  • Jika ingin membuat surat cukup isikan field pekerjaan pasien terlebih dulu kemudian klik tombol Buat Surat
  • Untuk proses mengunduh surat sehat cukup arahkan kursor ke dokumen medis kemudian pilih tanda panah ke bawah pada kolom surat keterangan sehat. Surat sehat akan otomatis terunduh ke perangkat dalam bentuk file pdf
  • Apabila ingin mengirim surat sehat ke email pasien tinggal klik tanda amplop di sebelah kiri ikon unduhan

Data yang Anda input sudah auto-generate sehingga melalui pengaturan kata kunci tertentu bisa langsung menghasilkan dokumen yang Anda inginkan. Anda perlu menginput identitas pasien dengan benar pada awal proses entry data. Sertakan informasi email pasien sehingga dapat mengirim surat sehat ke email pasien dalam satu klik tombol saja.

Surat Sehat Aplikasi Klinik Pintar.gif

3. Cetak Struk Kuitansi

Klinik Pintar juga membantu mencetak struk kuitansi menggunakan printer thermal. Fitur ini terdapat pada menu pembayaran dan bisa menyediakan kuitansi pembayaran lunas kepada pasien. Selain struk bisa dicetak juga mampu diunduh dalam bentuk file pdf.

4. Unduh Laporan ICD

Institusi kesehatan juga perlu membuat laporan ICD (International Statistical Classification of Diseases) and Related Health Problem. Sistem klasifikasi ini berguna untuk mengklasifikasi penyakit dan masalah kesehatan guna mengumpulkan informasi statistik mortalitas dan morbiditas.

ICD 10 berguna untuk mencatat penyakit dan tindakan medis terhadap pasien. Kode ini sudah mendapatkan pengakuan dari WHO sebagai sistem klasifikasi komprehensif.

Keunggulan Klinik Pintar dalam pembuatan laporan ICD 10 ialah sebagian ICD 10 sudah menggunakan bahasa Indonesia. Penginputan ICD sudah bisa digunakan maksimal 3 kali.

Anda bisa mengunduh laporan ICD dalam bentuk Excel Sheet. Untuk mengunduh laporan ICD sangat mudah cukup klik menu Closing & Laporan lalu arahkan kursor ke opsi Laporan Medis.

Setelah itu klik tombol “Unduh Laporan” maka akan langsung terunduh secara otomatis di perangkat. Adanya fitur ini memudahkan Anda melakukan pendataan secara mudah dan menyajikan laporan ke pihak terkait dengan cepat.

Closing & Report.gif

5. Laporan Inventory Dalam Bentuk Excel

Selain laporan ICD, Klinik Pintar juga menyediakan laporan inventory. Laporan ini bisa Anda unduh dalam bentuk excel sheet serta sudah terintegrasi dengan track usage.

Untuk pengunduhannya cukup ke menu Closing & Laporan kemudian arahkan kursor ke opsi Laporan Inventori. Setelah itu klik unduh laporan untuk melanjutkan proses download.

Fitur sistem terbaru aplikasi Klinik Pintar ini membantu pasien mendapatkan dokumen kesehatannya lebih cepat. Selain itu menyediakan informasi kesehatan pasien kepada pihak terkait.

Sumber:

  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 209 Tahun 2008 Tentang Rekam Medis
  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2018 Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien
  • Idikotim, Medikolegal Surat Keterangan Dokter
  • IIK Bhakti Wiyata, Apa Itu Rekam Medis? Ini Penjelasan Lengkapnya, 30 Jan 2023