Skip to main

Fitur Baru: Upload Dokumen Pasien secara Aman di AKP

Hadirnya Rekam Medis Elektronik (RME) bertujuan untuk memaksimalkan permasalahan klinik yang masih menjalankan operasional secara manual atau belum menggunakan software klinik. Kewajiban bagi fasilitas kesehatan di Indonesia untuk segera menggunakan Rekam Medis Elektronik merupakan wujud kontribusi dalam pelaksanaan transformasi digital pelayanan kesehatan yang diusung oleh Pemerintah.

Digitalisasi pelayanan kesehatan ini kemudian diperkuat dengan hadirnya Permenkes No. 24 Tahun 2022 mengenai kewajiban penggunaan RME yang sekaligus menjadi pintu pendorong fasilitas kesehatan di Indonesia untuk segera beralih menggunakan aplikasi klinik. Demi mendorong percepatan adopsi teknologi digital di pelayanan kesehatan Indonesia, Aplikasi Klinik Pintar turut menghadirkan fitur aplikasi terbaru yaitu Fitur Upload Dokumen Pasien.

Fitur Upload Dokumen Pasien hadir untuk fasilitas kesehatan yang masih perlu menjalani operasional hybrid, yaitu pengelolaan rekam medis yang masih manual (menggunakan kertas) dan juga penggunaan rekam medis elektronik secara bersamaan. Hadirnya fitur ini memungkinkan fasilitas kesehatan dapat menyimpan data dalam dua bentuk yang berbeda, yaitu fisik dan digital.

Fitur Upload Dokumen Pasien sebagai Solusi Penyimpanan Data yang Lebih Aman

Fitur Upload Dokumen Pasien sebagai Solusi Penyimpanan Data yang Lebih Aman.jpg

Demi mendukung implementasi transformasi digital pelayanan kesehatan di Indonesia, Klinik Pintar menyediakan aplikasi klinik yang akan meningkatkan efisiensi operasional klinik maupun praktik dokter mandiri. Selain menghadirkan Rekam Medis Elektronik, Aplikasi Klinik Pintar juga meluncurkan fitur terbarunya yaitu Fitur Upload Dokumen Pasien.

Fitur terbaru ini diluncurkan karena melihat berbagai permasalahan pada fasilitas kesehatan yang masih manual, diantaranya yaitu:

Kesulitan Mencari Dokumen Pasien

Bayangkan jika fasilitas kesehatan memiliki jumlah pasien yang banyak dan harus mencari dokumen yang diperlukan di ruang penyimpanan. Tentunya, petugas kesehatan memerlukan waktu yang lebih lama karena pencarian dilakukan secara manual. Belum lagi jika diminta mencari dokumen yang jarang disentuh, seperti General Consent dan Inform Consent.

Baca juga: Aplikasi Klinik Pintar Bebaskan Penggunaan hingga Desember 2024 untuk Dukung Implementasi RME

Dokumen Pasien Berisiko Hilang

Selain kesulitan untuk mencari data pasien, dokumen yang masih berbentuk kertas lebih riskan tercecer, sehingga tak jarang dokumen pasien seringkali hilang. Data-data tersebut tentunya sangat penting sebagai pembuktian saat Proses Akreditasi Klinik. Digitalisasi dokumen pasien melalui aplikasi klinik juga bertujuan untuk meminimalisir risiko kehilangan data akibat kejadian tak terduga, seperti bencana alam, pencurian hingga peretasan data. Walaupun dokumen fisik sudah hilang, namun fasilitas kesehatan masih memiliki back up data dalam bentuk digital yang tersimpan di dalam software klinik.

Fitur Upload Dokumen Pasien dari Aplikasi Klinik Pintar Hadir sebagai Solusinya

Melihat permasalahan tersebut, Klinik Pintar kemudian meluncurkan fitur terbarunya yaitu Fitur Upload Dokumen Pasien. Pencatatan hingga penyimpanan dokumen pasien dilakukan secara digital melalui software klinik, salah satunya adalah formulir inform consent dan general consent.

Dalam proses pemeriksaan, pihak fasilitas kesehatan wajib menyampaikan hak dan kewajiban pasien maupun keluarga pasien melalui formulir inform consent dan general consent. Persetujuan dilakukan dengan cara menandatangani perjanjian tersebut, baik dari pihak fasilitas kesehatan maupun pihak pasien, sehingga prosesnya masih perlu dilakukan di atas kertas.

Fitur Upload Dokumen hadir dengan cara penyimpanan dokumen yang baru, dimana fasilitas kesehatan dapat foto atau scan dokumen, kemudian mengunggah dokumen tersebut ke Aplikasi Klinik Pintar. Data formulir inform consent dan general consent tersebut akan tersimpan dengan aman pada data masing-masing pasien.

Keunggulan fitur ini bukan hanya itu saja, melainkan dapat menyimpan dokumen lainnya, seperti dokumen identitas pasien (KTP, KK, Kartu BPJS, Kartu Asuransi), hasil pemeriksaan lab atau radiologi (rontgen), dan lain semacamnya.

Cara Menggunakan Fitur Upload Dokumen Pasien

  1. Pengguna dapat mengupload dokumen pasien berdasarkan kategorinya. Kemudian, pengguna tinggal memilih dokumen yang ingin di upload ke sistem aplikasi

image.gif

  1. Dokumen pasien yang sudah tersimpan dapat diedit atau diubah dengan mudah

image (1).gif

  1. Pengguna dapat menghapus salah satu dokumen pasien ataupun semua dokumen pasien.

image (2).gif

Wujudkan Transformasi Digital Pelayanan Kesehatan bersama Aplikasi Klinik Pintar

Demi mendukung program transisi pelayanan kesehatan dalam menggunakan Rekam Medis Elektronik, Aplikasi Klinik Pintar menghadirkan program bebas pakai hingga Desember 2024. Selain mempercepat adopsi penggunaan RME, program ini juga bertujuan agar pemilik klinik maupun praktik dokter mandiri terbiasa dalam mengaplikasikan software klinik dalam kegiatan operasional sehari-hari.