Skip to main

Gratis Gunakan Aplikasi Klinik Pintar hingga Desember 2024

Perkembangan teknologi yang terjadi di masyarakat membuat kehidupan menjadi lebih praktis dan juga efisien. Kemajuan teknologi tersebut tentunya mempengaruhi operasional klinik yang masih manual. Berbagai permasalahan yang dihadapi ketika mengelola data rekam medis, seperti kesulitan mencari berkas hingga potensi hilangnya data-data pun menjadi perhatian.

Rekam medis sendiri merupakan sekumpulan data penting untuk menjalankan operasional klinik, meliputi identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Melihat permasalahan tersebut, Kementerian Kesehatan kemudian mengeluarkan PERMENKES No. 24 Tahun 2022 mengenai kewajiban menggunakan Rekam Medis Elektronik (RME) pada setiap layanan kesehatan di Indonesia.

Aplikasi Klinik Pintar Bebaskan Penggunaan hingga Desember 2024

Aplikasi Klinik Pintar Bebaskan Penggunaan hingga Desember 2024-1 (1).jpg

Setelah dikeluarkannya peraturan undang-undang dari Pemerintah, implementasi Rekam Medis Elektronik di fasilitas kesehatan pun telah dijalankan. Aplikasi Klinik Pintar turut berkontribusi dalam mewujudkan transformasi digital operasional klinik dengan menghadirkan fitur Rekam Medis Elektronik.

Namun, permasalahan tidak selesai sampai di situ. Klinik Pintar menyadari bahwa dalam mewujudkan penggunaan Rekam Medis Elektronik (RME) yang merata di seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia bukanlah hal yang mudah, sehingga membutuhkan program baru yang dapat membantu memudahkan prosesnya.

Baca juga:

Aplikasi Klinik Pintar Memfasilitasi Layanan Setup Master Data Akun Klinik

Untuk itu, Aplikasi Klinik Pintar memberikan program bebas penggunaan aplikasi untuk mitra hingga Desember 2024. Program ini bertujuan untuk membantu calon atau mitra klinik dalam mengadopsi penggunaan Rekam Medis Elektronik sehingga mitra akan terbiasa dalam menggunakannya sebelum Desember 2023.

Program ini juga dibuat untuk mewujudkan penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik pada seluruh fasilitas dan pelayanan kesehatan paling lambat tanggal 31 Desember 2023, sebagaimana dituliskan dalam aturan undang-undang yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan.

Syarat dan Ketentuan Penggunaan Bebas Pakai Aplikasi Klinik Pintar

Syarat dan Ketentuan Penggunaan Bebas Pakai Aplikasi Klinik Pintar (1).jpg

Terdapat syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi terlebih dahulu oleh calon atau mitra Aplikasi Klinik Pintar sebelum mengikuti program penggunaan aplikasi bebas pakai.

  1. Mitra sudah menandatangani surat kerjasama penggunaan Aplikasi Klinik Pintar, dan
  2. Mitra sudah mengikuti training penggunaan Aplikasi Klinik Pintar minimal 1 (satu) kali

Adapun syarat dan ketentuan nantinya akan dijelaskan lebih lanjut oleh tim Klinik Pintar dengan menghubungi masing-masing mitra. Jika Sahabat Pintar memiliki pertanyaan seputar program bebas pakai penggunaan Aplikasi Klinik Pintar, silahkan menghubungi Whatsapp Customer Relation Klinik Pintar di 0812-8598-6545 (Habi).