Skip to main

Keamanan Data Rekam Medis Elektronik Sesuai Aturan Kemenkes

Rekam Medis Elektronik saat ini menjadi topik yang hangat diperbincangkan di bidang kesehatan. Perkembangan penggunaannya yang cepat ini tentunya dipicu oleh Permenkes No.24 Tahun 2022 mengenai kewajiban implementasi RME di seluruh faskes Indonesia. Klinik maupun praktik mandiri dokter perlahan pun mulai merasakan perbedaannya selama proses transisi.

Salah satu perubahan besar yang dirasakan oleh para pemilik klinik serta praktik mandiri dokter yaitu pada penyimpanan rekam medis. Dengan beralih ke digital, tenaga kesehatan sudah tidak memerlukan ruang khusus untuk menyimpan dokumen rekam medis. Data tersimpan secara digital dalam sebuah sistem dan juga mudah untuk dicari. Pertanyaannya, seberapa amankah data rekam medis pasien yang disimpan secara digital?

Keamanan & Perlindungan Data Rekam Medis sesuai Aturan Permenkes No.24 Tahun 2022

Keamanan & Perlindungan Data Rekam Medis sesuai Aturan Permenkes No.24 Tahun 2022.jpg

Keamanan data pasien menjadi salah satu kekhawatiran paling besar yang dirasakan oleh para pemilik klinik maupun praktik mandiri dokter. Hal ini diperkuat oleh survey yang dilakukan oleh Kemkominfo, Asosiasi HealthTech Indonesia, serta Klinik Pintar bahwa masih banyak klinik yang mengkhawatirkan keamanan data selama mengimplementasikan RME.

Rekam medis sendiri adalah aspek penting dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada pasien. Untuk menjaga kepuasan & kenyamanan pasien, data rekam medis harus terjamin keamanannya. Pada Permenkes No. 24 Tahun 2022 pasal 29, Kementerian Kesehatan mengatur mengenai keamanan dan perlindungan data rekam medis. Terdapat tiga prinsip keamanan data dan informasi yang perlu dipenuhi selama implementasi Rekam Medis Elektronik, meliputi:

a. Kerahasiaan b. Integritas, dan c. Ketersediaan

‘Kerahasiaan’ yang dimaksud pada poin pertama adalah jaminan data dan informasi rekam medis pasien aman dari pihak eksternal yang tidak memiliki akses. ‘Integritas’ pada poin kedua yang dimaksud adalah keakuratan data pada rekam medis pasien dapat dipertanggungjawabkan. Jika terdapat perubahan, hanya pihak internal atau orang dengan akses yang dapat melakukan perubahan data rekam medis.

Sedangkan ‘Ketersedian’ yang dimaksud pada poin terakhir adalah aturan mengenai siapa saja yang dapat mendapatkan hak akses terkait informasi serta data rekam medis, meliputi penginputan data, perbaikan data, dan melihat data. Umumnya, peraturan ini ditetapkan oleh pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Aplikasi Klinik Pintar Hadirkan Penyimpanan Sistem yang Aman bagi Penggunanya

penyedia sistem rme.jpg

Dalam mewujudkan transformasi digital pada bidang kesehatan, Aplikasi Klinik Pintar hadir dalam bentuk sistem untuk mempermudah operasional fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Dilengkapi juga dengan Rekam Medis Elektronik serta fitur terbaru yatu Odontogram untuk klinik dan praktik mandiri dokter gigi.

Selain menghadirkan sebuah sistem yang mudah untuk digunakan, Aplikasi Klinik Pintar juga menjamin keamanan data rekam medis pasien di dalamnya. Menjawab kekhawatiran para calon maupun pengguna Rekam Medis Elektronik, Aplikasi Klinik Pintar terintegrasi dengan platform pemerintah yaitu SATUSEHAT. Platform ini menggunakan cloud yang sudah di-asses serta menerapkan enkripsi, sehingga rekam medis pasien pun terjamin aman.

Aplikasi Klinik Pintar juga sudah terdaftar PSE Kominfo yaitu singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik yang berfungsi untuk menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan sistem elektronik baik itu sendiri maupun bersama-sama. Hadirnya PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) ini merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk memastikan keamanan data pengguna serta perlindungan data digital.