Skip to main

Manfaat Kerjasama antara Klinik dengan BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), memiliki peran penting dalam sistem kesehatan Indonesia. Dibentuk untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat Indonesia, BPJS Kesehatan memberikan akses pelayanan kesehatan yang lebih luas dan terjangkau kepada masyarakat.

Mengingat saat ini hampir seluruh penduduk Indonesia telah terdaftar sebagai anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sebuah program jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, maka tak heran jika saat ini sudah banyak fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk klinik yang telah bekerja sama dengan BPJS kesehatan.

Selain dapat mendukung pemerintah untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, kerjasama ini tentunya dapat membawa berbagai manfaat yang potensial untuk klinik. Berikut beberapa manfaat kerjasama antara klinik dengan BPJS Kesehatan.

1. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Klinik

Thumbnail 2 - Manfaat Kerjasama antara Klinik dengan BPJS Kesehatan.jpg

Salah satu manfaat utama dari kerjasama klinik dengan BPJS adalah dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Pasalnya, klinik yang bermitra dengan BPJS biasanya diharuskan memenuhi standar tertentu dalam hal infrastruktur, peralatan medis, dan kualifikasi staf medis.

Hal ini mendorong klinik untuk terus meningkatkan fasilitas dan layanan mereka agar sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh BPJS. Dengan begitu, pasien BPJS pun bisa mendapatkan manfaat dari pelayanan kesehatan yang lebih baik.

2. Akses Pelayanan Kesehatan Lebih Terjangkau atau Merata

Salah satu tantangan utama dalam sistem kesehatan di Indonesia adalah ketidakmerataan akses pelayanan kesehatan. Banyak wilayah di Indonesia yang masih sulit dijangkau oleh fasilitas kesehatan. Jika pun ada, biaya kesehatan yang diberikan cenderung mahal dan ini sering kali membuat masyarakat di wilayah tersebut kesulitan untuk mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan. Dengan adanya kerjasama antara klinik dan BPJS, akses pelayanan kesehatan menjadi lebih merata.

Selain itu, kerjasama dengan BPJS juga memberikan kepastian kepada pasien bahwa mereka akan mendapatkan perawatan medis tanpa harus khawatir tentang biaya yang tinggi.

3. Menambah Sumber Pendapatan Klinik

Salah satu manfaat finansial dari kerjasama antara klinik dan BPJS adalah peningkatan pendapatan klinik. Dengan menjadi mitra BPJS, klinik dapat menerima pembayaran atas layanan medis yang diberikan kepada peserta BPJS. Sebagaimana aturan yang diterbitkan Kemenkes melalui Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 mengenai ketentuan kenaikan tarif kapitasi yang dibayarkan kepada faskes.

Tentunya ini dapat menjadi sumber pendapatan tambahan yang signifikan bagi klinik, terutama jika klinik Anda memiliki cukup banyak pasien. Terlebih lagi jika klinik Anda memiliki dokter gigi maka tarif kapitasi yang diterima akan menjadi lebih besar.

Baca Juga:

Syarat Kerjasama dengan BPJS

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional disebutkan bahwa untuk menjadi Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) BPJS, beberapa syarat harus dipenuhi suatu fasilitas kesehatan. Adapun bagi fasilitas tingkat pertama yang terdiri atas praktik dokter, praktik dokter gigi, dan praktik dokter layanan primer harus memiliki:

  1. Surat Izin Praktik (SIP)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Perjanjian kerja sama dengan laboratorium, apotek, dan jejaring lainnya
  4. Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional
  5. Bukti pelaporan pengukuran indikator nasional mutu pelayanan kesehatan

dan untuk klinik pratama atau yang setara harus memiliki:

  1. Surat izin operasional
  2. Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi dan Surat Izin Praktik atau Surat Izin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain
  3. Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) bagi apoteker dalam hal klinik menyelenggarakan pelayanan kefarmasian
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan
  6. Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional
  7. Sertifikat akreditasi

Aplikasi Klinik Pintar Mudahkan Klinik untuk Bridging dengan BPJS

Selain memberikan kepastian pengobatan, BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan administrasi program BPJS bagi klinik yang melakukan bridging BPJS. Pasalnya, dengan bridging BPJS, pasien maupun klinik akan lebih melakukan registrasi dan verifikasi data kesehatan hanya dengan satu proses entry saja.

Apabila faskes tidak melakukan bridging BPJS maka perlu melakukan dua kali antrian yakni registrasi sekaligus verifikasi kepesertaan. Bagi Anda yang kesulitan untuk melakukan bridging BPJS, Anda tak perlu khawatir karena Klinik Pintar menghadirkan layanan Extra Support untuk membantu klinik Anda terintegrasi dengan BPJS.

Untuk mengetahui syarat dan cara mudah pengajuan bridging BPJS, Anda bisa mengaksesnya di sini.

Menariknya, Klinik Pintar tidak hanya membantu bridging BPJS saja, tapi juga menyediakan layanan integrasi aplikasi ke IHS Satusehat Kemenkes. Melalui aplikasi klinik ini, Anda bisa meningkatkan pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS dan mengelola sistem informasi manajemen klinik lebih baik. Jadi tunggu apalagi? Yuk lakukan bridging BPJS

Sumber:

Yankes Kemenkes. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 .

Aplikasi
Aplikasi Klinik Pintar - Sistem klinik siap RME terbaik di Indonesia
  • Terintegrasi ke BPJS dan SATUSEHAT

  • Fitur lengkap dan berbasis web

  • Gratis untuk praktik dokter mandiri

Info lengkap