Skip to main

Panduan Lengkap Integrasi BPJS Kesehatan untuk Klinik

Integrasi BPJS pada Aplikasi Klinik PIntar

INTEGRASI dengan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan perlu segera dilakukan oleh klinik. Terlebih, jumlah peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan serta jumlah kunjungan peserta ke klinik mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Dikutip dari data BPJS Kesehatan, kunjungan pasien ke fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) tingkat pratama mengalami peningkatan tiap tahun. Pada 2020, jumlah kunjungan pasien ke puskesmas, klinik, dan dokter keluarga mencapai 146,1 juta. Angka ini naik hampir 10 juta pada 2022 menjadi 152,1 juta. Kemudian, jumlah kunjungan pasien pada 2022 kembali meningkat menjadi 206,6 juta.

Tak hanya untuk pemeriksaan, pasien juga tercatat melakukan kunjungan sehat untuk konsultasi promotif preventif. Jumlahnya pun mengalami kenaikan dari tahun ke tahun, yakni 137,8 juta pada 2020; 159,8 juta pada 2021; dan 189,3 juta pada 2022.

Manfaat Klinik Bermitra dengan BPJS Kesehatan

Setidaknya terdapat 3 manfaat yang didapat klinik apabila sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pertama, kemitraan dengan BPJS Kesehatan dapat meningkatkan kualitas pelayanan klinik.

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan mengharuskan mitra fasyankes untuk memenuhi sejumlah standar pelayanan yang meliputi infrastruktur, peralatan medis, dan kualifikasi staf medis. Dengan bermitra, klinik pun terdorong untuk meningkatkan kualitasnya.

Peningkatan ini pada akhirnya turut menumbuhkan kepuasan pasien. Berdasarkan studi berjudul “National Health Insurance Participants Satisfaction in General Polyclinic Service at First Level Healthcare Facilities” pada 2020, skor kepuasan pasien di fasyankes yang bermitra dengan BPJS Kesehatan mencapai 95 persen. Skor kepuasan ini dinilai terhadap 6 dimensi di bidang pelayanan kesehatan, yakni kinerja, fitur, keandalan, kesesuaian spesifikasi, kemampuan pelayanan, dan estetika.

Kedua, akses pelayanan kesehatan lebih terjangkau dan merata. Klinik yang telah bermitra dengan BPJS Kesehatan dapat membuka akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa perlu memikirkan biaya. Alhasil, pelayanan kesehatan bisa diberikan secara merata.

Sebelum ada program JKN, masyarakat mengkhawatirkan besaran biaya jika harus berobat ke klinik. Akibatnya, mereka urung mendatangi klinik.

Ketiga, klinik dapat memperoleh pendapatan dari BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan telah menaikkan tarif kapitasi dari Rp 8.000-Rp 10.000 menjadi Rp 9.000-Rp 16.000.

Tarif kapitasi dibayarkan di muka berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar di fasyankes tingkat pertama tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan yang diberikan.

Jika klinik memiliki dokter gigi, tarif kapitasi yang diterima akan semakin besar.

Jenis Sistem yang Digunakan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menyediakan sejumlah layanan digital bagi klinik yang bermitra. Berikut adalah ulasannya.

1. PCare

PCare Primary Care atau PCare disediakan BPJS Kesehatan untuk memudahkan operasional mitra klinik. Melalui aplikasi ini, rekam medis pasien tersimpan dalam sistem. Dengan demikian, tenaga kesehatan mudah mengecek riwayat penyakit pasien. Proses diagnosis pun semakin cepat.

Lewat PCare pula, pendaftaran pasien jadi mudah dilakukan. Sistem antrean digital pada PCare pun membantu mencegah antrean di klinik. Dengan demikian, pasien tidak menunggu lama untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Surat rujukan ke rumah sakit atau surat eligibilitas peserta (SEP) juga dibuat melalui aplikasi tersebut.

2. iCare JKN

iCare BPJS Selain PCare, BPJS Kesehatan juga menyediakan iCare JKN. Aplikasi digital ini memudahkan dokter dalam memberi perawatan.

Melalui iCare JKN, dokter dapat mengetahui riwayat pelayanan kesehatan peserta JKN dalam kurun waktu setahun terakhir. Dokter pun jadi lebih mudah merencanakan perawatan berdasarkan data real-time.

3. Mobile JKN

mobile JKN BPJS Mobile JKN merupakan aplikasi mobile yang dikhususkan untuk peserta. Melalui aplikasi ini, peserta dapat mengakses berbagai layanan JKN, seperti pendaftaran, info ketersediaan tempat tidur, penambahan peserta, dan telemedisin.

Nah, mitra klinik BPJS Kesehatan dapat pula mengintegrasikan Mobile JKN dengan sistem klinik melalui application programing interface (API) khusus. Dengan melakukan integrasi, klinik dapat mengakses data referensi, mulai data diagnosis, data poli, hingga data fasilitas kesehatan.

Klinik juga bisa melakukan verifikasi peserta JKN melalui nomor kepesertaan atau nomor induk kependudukan (NIK). Kemudian, klinik juga bisa mengecek SEP hingga riwayat pelayanan pasien.

Ada pula fasilitas antrean online di klinik untuk menghindari antrean serta mengecek rujukan pasien.

4. VClaim

PCare Untuk poliklinik di rumah sakit, BPJS Kesehatan menyediakan aplikasi Virtual Claim (VClaim). Aplikasi berbasis web ini bisa digunakan untuk pembuatan SEP pada fasyankes tingkat lanjutan.

VClaim juga bisa dipakai poliklinik di rumah sakit untuk mengajukan klaim kepada BPJS Kesehatan. Tagihan pelayanan kesehatan kemudian dikirimkan dalam bentuk file digital. Dengan aplikasi ini, proses klaim pun menjadi lebih mudah dan cepat.

Perlu dicatat, VClaim tidak dilengkapi fitur rekam medis elektronik.

Cara Integrasi ke Sistem BPJS Kesehatan

Bagi pemilik klinik yang telah bermitra dengan BPJS Kesehatan, integrasi layanan digital tersebut bisa dilakukan secara mudah melalui Aplikasi Klinik Pintar.

Di aplikasi itu, klinik bisa mengaplikasikan sistem antrean online., Sharing data pasien dan rekam medis elektronik antar-klinik jejaring, bridging PCare BPJS Kesehatan dan Antrean Online (Mobile JKN), dan bridging iCare BPKJS Kesehatan.

Berikut adalah cara integrasi Aplikasi Klinik Pintar ke sistem BPJS Kesehatan.

1. Bridging PCare dan Antrean Online dengan Aplikasi Klinik Pintar

Bridging Pcare pada Aplikasi Klinik Pintar Aplikasi Klinik Pintar sudah bisa tersambung dengan PCare BPJS Kesehatan. Akan tetapi, pihak klinik harus mengajukan secara langsung kepada pihak BPJS Kesehatan agar bridging bisa dilakukan.

Cara lengkap bridging PCare dan Aplikasi Klinik Pintar adalah sebagai berikut.

  1. Koordinasi dengan BPJS kesehatan kantor cabang terkait. [Klinik -> BPJS]
  2. BPJS akan menyampaikan syarat dan ketentuan jika teman-teman IT dari Klinik atau Klinik menggunakan jasa Penyedia Jasa Elektronik (PSE) / vendor untuk melakukan bridging. [BPJS -> Klinik -> Tim Klinik Pintar]
  3. Setelah sepakat, kantor cabang [IT helpdesk] BPJS akan memberikan cons id development untuk proses pengembangan bridging system pada klinik. [BPJS -> Klinik -> Tim Klinik Pintar]
  4. Setelah pengembangan selesai, Klinik akan mengajukan permohonan UAT bridging system ke kantor cabang terkait (*IT Klinik / vendor akan melakukan sosialisasi dan pengujian internal dengan user). [Klinik x Tim Klinik Pintar -> BPJS]
  5. UAT dilakukan oleh [IT Klinik /vendor + user Klinik] & [IT helpdesk kantor cabang + PMP kantor cabang BPJS kesehatan]. [Klinik x Tim Klinik Pintar -> BPJS]
  6. JIKA UAT dinyatakan berhasil (lolos uji), maka kantor cabang akan memintakan cons id production ke IT kantor pusat BPJS. [BPJS]
  7. Setelah cons id production diterima oleh klinik, klinik segera melakukan implementasi di area production klinik tersebut. [Klinik -> Tim Klinik Pintar]
  8. Klinik bersama dengan BPJS Kesehatan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkesinambungan terkait implementasi bridging tersebut. [BPJS x Klinik]

Untuk bridging Antrean Online via Mobile JKN memiliki alur yang sama. Hanya, pihak klinik wajib sudah melakukan bridging PCare.

2. Bridging iCare dengan Aplikasi Klinik Pintar

bridging icare 2 Aplikasi Klinik Pintar juga bisa digunakan untuk bridging dengan iCare BPJS Kesehatan. Syaratnya, pihak klinik harus sudah terintegrasi dengan PCare terlebih dahulu.

Berikut adalah cara bridging iCare BPJS kesehatan dengan Aplikasi Klinik Pintar.

  1. Aplikasi Klinik Pintar milik Faskes sudah berhasil terintegrasi dengan PCare
  2. Faskes dapat melakukan request ke BPJS KC masing-masing untuk dapat dibuatkan username dan password iCare
  3. Jika sudah mendapatkan username dan password iCare, silakan infokan ke tim Klinik Pintar via grup WhatsApp untuk dibantu setup
  4. Setelah berhasil terintegrasi, faskes dapat mengakses iCare melalui aplikasi Klinik Pintar saat mengisi data resume medis pasien

Adapun selama proses bridging dengan layanan digital BPJS Kesehatan, tim dari Klinik Pintar akan selalu mendampingi pihak Klinik sampai proses selesai.

Selain bridging dengan layanan BPJS Kesehatan, Aplikasi Klinik Pintar juga sudah mendukung sharing rekam medis elektronik. Aplikasi ini juga sudah terhubung dengan platform SATUSEHAT milik pemerintah.

Informasi lebih lengkap seputar cara integrasi Aplikasi Klinik Pintar bisa didapat dengan klik tautan berikut.

Sumber:

  • National Health Insurance Participants Satisfaction in General Polyclinic Services at First Level Healthcare Facilities | Indian Journal of Forensic Medicine & Toxicology (medicopublication.com)
  • “Pengaruh Tingkat Kualitas Pelayanan BPJS dan Karakteristik Pasien terhadap Kepuasan Pasien di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama” dimuat di JMPV Vol 8 2018.
  • BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id)