Skip to main

Pelatihan RME oleh Klinik Pintar dan IDI Tangerang

Pemerintah mendorong semua fasilitas kesehatan di tanah air untuk beralih ke sistem Rekam Medis Elektronik atau Digital. Implementasi dan peralihan penggunaan sistem konvensional ke sistem digital harus dilakukan seluruh faskes per Desember 2023.

Hal ini pun tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis, yakni anjuran bagi klinik, praktek mandiri dan faskes lainnya untuk beralih ke sistem rekam medis elektronik.

Untuk mendorong dan membantu klinik dalam proses transformasi, Klinik Pintar bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia Cabang Tangerang untuk menyelenggarakan pelatihan online sebagai bentuk pembekalan dan sosialisasi RME untuk Faskes.

Pelatihan Rekam Medis Elektronik, Bantu Klinik dalam Implementasi

Pelatihan online ini dapat diikuti oleh para anggota IDI Cabang Tangerang, serta para pemilik faskes di Indonesia (terbuka untuk umum) dan dihadiri pembicara yang ahli di bidangnya.

Para pembicara memberikan pembekalan untuk para klinik mulai dari pembahasan seputar Implementasi PKM No.24 Tahun 2022 yang dibawakan oleh dr. Hadiwijaya, MPH,MHKes, Kendala dan Kemudahan Rekam Medis Elektronik yang dibawakan oleh Ketua DPD Pormiki Banten yakni Romaden Marbun, A.Md.Perkes, SKM,MAP.

Chief Medical Officer Klinik Pintar, dr. Eko S. Nugroho juga berkesempatan menjadi salah satu pembicara dalam sesi webinar kali ini dengan membahas seputar Cara Mudah & Efisien Implementasi RME.

Program pelatihan ini menjadi momentum yang baik bagi faskes di tanah air untuk mendapatkan pemahaman dan keterampilan yang dibutuhkan sebagai upaya memenuhi aturan baru dan beralih ke sistem rekam medis elektronik.