Skip to main

Peningkatan Pemahaman RME Terintegrasi SATUSEHAT

Seiring dengan perkembangan teknologi digital yang ada, pemerintah juga melakukan transformasi teknologi pada sektor kesehatan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Indonesia. Transformasi teknologi yang dilakukan salah satunya melalui digitalisasi fasilitas pelayanan kesehatan dengan penerapan Rekam Medis Elektronik. Seluruh fasilitas pelayanan kesehatan diwajibkan untuk menerapkan Rekam Medis Elektronik. Dengan menerapkan Rekam Medis Elektronik, fasilitas pelayanan kesehatan akan mendapatkan berbagai manfaat salah satunya mendukung operasional pelayanan kesehatan. Kewajiban menerapkan Rekam Medis Elektronik terdapat dalam surat edaran terbaru yang diterbitkan oleh Kemenkes RI.

Surat Edaran terbaru yang diterbitkan pemerintah dengan nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023 berisikan tentang penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di fasilitas pelayanan kesehatan serta penerapan sanksi administratif dalam rangka pembinaan dan pengawasan. Dalam surat edaran tersebut pemerintah mewajibkan bagi setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk menerapkan Rekam Medis Elektronik dan terintegrasi dengan SATUSEHAT. Apabila fasilitas pelayanan kesehatan yang sudah menerapkan Rekam Medis Elektronik namun belum terintegrasi dengan SATUSEHAT akan mendapatkan sanksi. Hal tersebut diberikan batas maksimal waktu sampai 31 Maret 2024, sanksi yang didapatkan mulai dari teguran secara tertulis dan sanksi administratif. Adapun sanksi terberat yaitu rekomendasi pencabutan status akreditasi bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak sama sekali menerapkan Rekam Medis Elektronik dan terintegrasi SATUSEHAT hingga tanggal 31 Juli 2024.

Meski begitu masih banyak fasilitas pelayanan kesehatan yang belum menerapkan Rekam Medis Elektronik dan terintegrasi dengan SATUSEHAT atau sudah menerapkan Rekam Medis Elektronik namun belum terintegrasi dengan SATUSEHAT. Berdasarkan hal tersebut klinik Pintar akan menyelenggarakan event webinar untuk meningkatkan urgensi, manfaat, dan pentingnya menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik yang terintegrasi dengan SATUSEHAT agar terhindar dari sanksi pemerintah.

Pada event webinar ini Klinik Pintar berkolaborasi dengan DTO Kemenkes RI bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menggunakan Rekam Medis Elektronik di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) dan pengaruhnya terhadap status akreditasi pada fasilitas pelayanan kesehatan. Selain itu, Klinik Pintar juga ingin menginformasikan tentang dukungan yang diberikan oleh Klinik Pintar sebagai penyedia RME dan dapat membantu integrasi ke SATUSEHAT.

Event webinar ini akan diselenggarakan pada Jumat 16 Februari 2024 pukul 14.00 sampai dengan 16.00 WIB melalui Zoom Meeting. Webinar ini diperuntukan bagi para dokter dan tenaga kesehatan lainnya, pemilik klinik serta penanggung jawab klinik dengan menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya yaitu dr. Gregorius Bimantoro selaku Lead Go-to-Market SATUSEHAT dan DTO Kemenkes RI.

Harapan dari dilaksanakannya event webinar ini dapat menjadi acuan bagi berbagai pihak untuk mendukung proses adopsi Rekam Medis Elektronik serta proses integrasi SATUSEHAT demi mencegah berbagai sanksi yang bisa ditimbulkan. Selain itu diharapkan para dokter dokter dan tenaga kesehatan lainnya dapat memahami manfaat dan urgensi penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik yang terintegrasi SATUSEHAT untuk meningkatkan pelayanan kesehatan primer di Indonesia.

Mari mematuhi peraturan pemerintah untuk menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik dan terintegrasi dengan SATUSEHAT agar terhindar dari berbagai sanksi dari pemerintah serta meningkatkan pelayanan kesehatan dengan tingkatkan pemahaman tentang pentingnya penggunaan Rekam Medis Elektronik dan terintegrasi dengan SATUSEHAT melalui webinar “Urgensi RME Terintegrasi SATUSEHAT Sesuai Peraturan yang Berlaku”. Segera daftarkan diri anda melalui link pendaftaran berikut s.klinikpintar.id/webinar16feb

Untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi : O813-7678-8704 (Ella)