Skip to main

Pentingnya Memberlakukan Standar Pelayanan Kefarmasian

Kemajuan dunia kesehatan tentunya tak terlepas dari peranan farmasi di dalamnya. Pasalnya, farmasi turut mendukung industri kesehatan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama perihal obat-obatan.

Dalam menjalankan peran di dunia kefarmasian, farmasis dipercaya untuk menjamin ketersediaan produk farmasi (obat, suplemen kesehatan, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika), serta alat kesehatan termasuk bahan medis habis pakai (BMHP) yang aman, bermutu, bermanfaat, danterjangkau.

Dengan tugas atau tanggung jawab yang besar dalam mengelola dan mengawasi seluruh kegiatan pelayanan kefarmasian, seorang farmasis melakukan tanggung jawabnya berdasarkan standar pelayanan kefarmasian.

Standar pelayanan kefarmasian adalah pedoman dasar yang diperuntukkan tenaga kefarmasian dalam memberikan pelayanan farmasi yang optimal. Mengapa pelayanan kefarmasian begitu penting dan apa saja standar yang perlu dilakukan seorang farmasis? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Permasalahan Pelayanan Kefarmasian

Kesuksesan tenaga farmasi dalam memberikan pelayanan medis terbaik tak terlepas dari permasalahan yang juga terjadi di baliknya. Salah satu permasalahan pelayanan kefarmasian yaitu lamanya pelayanan penyediaan obat dari pemberian resep hingga obat terdistribusi pada pasien.

Tak hanya itu, pelayanan farmasi juga kerap mengalami masalah berupa kekosongan obat hingga kurangnya pemahaman mengenai regulasi tentang obat.

Tentunya ini akan membuat pelayanan cenderung lama dan menimbulkan pengalaman negatif pada pasien.

Peran Penting Standar Pelayanan Kefarmasian di Klinik

body image - Pentingnya Memberlakukan Standar Pelayanan Kefarmasian .jpg

Demi meningkatkan mutu pelayanan dengan melihat adanya permasalahan yang kerap muncul dalam pelayanan kefarmasian di diperlukan suatu standar yang dapat digunakan sebagai acuan dalam pelayanan kefarmasian.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan beberapa kebijakan perihal operasional pelayanan farmasi, salah satu kebijakan tersebut yaitu Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia nomor 34 tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Klinik.

Dalam kebijakan tersebut, tertulis bahwa Pengaturan Standar Pelayanan Kefarmasian di Klinik ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian
  • Menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan lainnya
  • Melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien
  • Keselamatan pasien (patient safety)

Baca Juga: Cara Sederhana untuk Meningkatkan Pendapatan Bisnis Apotek

Standar Pelayanan Kefarmasian

Umumnya pelayanan kefarmasian di Klinik diselenggarakan oleh instalasi farmasi. Instalasi farmasi adalah bagian dari Klinik yang bertugas menyelenggarakan, mengoordinasikan, mengelola, dan mengawasi seluruh kegiatan pelayanan farmasi serta melaksanakan pembinaan teknis kefarmasian di klinik.

Di mana pengelolaan yang dimaksud di atas meliputi pemilihan, perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pengendalian, pemusnahan dan penarikan obat, bahan obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, maupun kegiatan kefarmasian lain.

Baik klinik rawat inap maupun klinik rawat jalan, wajib melaksanakan pelayanan kefarmasian. Namun, bagi klinik rawat jalan yang tidak dapat melaksanakan pelayanan kefarmasian, klinik dapat bekerjasama dengan Klinik lain atau apotek untuk memberikan pelayanan kefarmasian.

Farmasi Pintar Dukung Standar Layanan Kefarmasian

Di era digital seperti saat ini, Anda tak perlu lagi khawatir dalam mengelola sediaan farmasi. Untuk mendukung standar layanan kefarmasian dalam hal pengadaan obat dan alat kesehatan, Farmasi Pintar hadir untuk memenuhi kebutuhan obat dan alat kesehatan faskes, Anda bisa menggunakan Farmasi Pintar, distributor obat dan alat kesehatan yang menyediakan berbagai pengadaan obat dan alkes termasuk BMHP serta lainnya untuk klinik, praktek mandiri hingga apotek Anda.

Ada sejumlah keuntungan yang bisa Anda dapatkan dari belanja di Farmasi Pintar, yaitu:

  • Farmasi Pintar menyediakan obat dan alat kesehatan berkualitas dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh Instansi terkait seperti BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemkes) serta terjamin keasliannya
  • Dengan menggunakan Aplikasi Klinik Pintar dan memesan alkes di Farmasi Pintar, Anda jadi lebih mudah mengecek stok obat dan alkes. Karena semua inventori bisa tercatat dalam Aplikasi Klinik Pintar
  • Setiap pembelian alkes maupun produk obat akan otomatis muncul sebagai stok inventori pada modul inventori di Aplikasi Klinik Pintar. Hal ini membantu Anda melakukan manajemen stok obat lebih mudah karena sudah terintegrasi dengan sistem aplikasi Klinik Pintar
  • Kami memberikan jaminan retursetelah pembelian sesuai faktur, namun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Adanya jaminan ini bisa mencegah resiko kerugian yang dihadapi faskes di masa depan

Dengan hadirnya Farmasi Pintar, Anda akan lebih mudah dalam pengelolaan sediaan farmasi secara terintegrasi, sehingga tak ada lagi permasalahan dalam pelayanan kefarmasian. Dengan begitu, klinik Anda dapat memenuhi standar pelayanan kefarmasian dengan baik sesuai dengan Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Sumber:

Farmalkes.kemenkes. PMK 34-2021.