Skip to main

Regulasi dan Sanksi Rekam Medis Elektronik Terbaru 2024

Dunia kesehatan terus berkembang, transformasi teknologi kesehatan terus dilakukan guna mengoptimalkan pelayanan kesehatan di Indonesia. Salah satunya transformasi penggunaan Rekam Medis Manual menjadi Rekam Medis Elektronik (RME). Rekam Medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien (Kementerian Kesehatan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan,2023). Keamanan dan kerahasiaan karena berisikan data pribadi pasien akan lebih terjamin dengan menerapkan RME. Selain itu pencatatan data pasien dengan Rekam Medis pasien akan lebih mudah, terhindar dari kesalahan pencatatan, data rusak atau hilang dan mudah untuk mengaksesnya.

Pemerintah melalui Kemenkes RI telah menerbitkan peraturan terkait RME dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Dalam peraturan tersebut terdapat pernyataan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan harus menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023. Integrasi RME dengan platform SATUSEHAT menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Penerapan Rekam Medis Elektronik dapat membantu tenaga medis, tenaga kesehatan, serta tenaga pendukung atau penunjang kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dalam mencari dan mengakses data rekam medis pasien untuk kebutuhan pelayanan kesehatan. Selain itu pasien dapat dengan mudah mengakses rekam medisnya.

Selanjutnya, pada bulan Desember Kementerian Kesehatan RI menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan RME. Surat edaran tersebut bertujuan agar seluruh fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan RME dan melakukan integrasi dengan Platform SATUSEHAT sebagai upaya meningkatkan mutu pelayanan. Data yang terintegrasi dengan SATUSEHAT akan memudahkan pasien dan masyarakat dalam mengakses data rekam medis pasien, untuk rujukan, pelayanan kesehatan, surveilans kesehatan, dan penyusunan kebijakan.

Kewajiban Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam Mengadopsi Rekam Medis Elektronik

Setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib menerapkan Rekam Medis Elektronik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penerapan tersebut dapat melalui RME yang dikembangkan oleh Kemenkes, kerjasama dengan penyelenggara sistem elektronik sesuai dengan peraturan yang berlaku atau yang dimiliki fasilitas pelayanan kesehatan secara mandiri.

Pembinaan dan Pengawasan Implementasi

Pembinaan dan pengawasan pada penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik dilakukan oleh menteri, gubernur, dan bupati atau walikota sesuai kewenangan dan peraturan undang-undang. dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan Menteri dapat mengenakan sanksi administratif melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak menyelenggarakan RME.

Sanksi Administratif

Sanksi pertama, yaitu berupa teguran secara tertulis bagi setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang belum menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik yang terintegrasi dengan SATUSEHAT sampai 31 Desember 2023. Berikutnya sanksi yang dikenakan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan dalam menyelenggarakan RME sesuai batas-batas waktu yang ditentukan. Apabila telah menyelenggarakan RME namun belum terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT sampai dengan 31 Maret 2024. Sudah menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik dan terintegrasi dengan SATUSEHAT namun data kunjungan pasien yang terkirim kurang dari 50% sampai batas waktu 31 Juli 2023 akan dikenakan sanksi. Bila hingga 31 Desember 2023 data kunjungan pasien yang terkirim ke SATUSEHAT kurang dari 100% maka akan dikenakan sanksi administratif. Jika belum melaksanakan pencatatan pelayanan luar gedung sampai 31 Desember 2023 juga akan dikenakan sanksi.

Adapun sanksi tegas yang akan diberikan bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak menerapkan Rekam Medis Elektronik dan terintegrasi SATUSEHAT sampai 31 Juli 2024 maka akan dicabut status akreditasi yang telah didapatkan. Sanksi paling tegas yang akan diberikan yaitu pencabutan perizinan usaha kepada lembaga yang berwenang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebagai penyedia sistem Rekam Medis Elektronik, Klinik Pintar sudah terintegrasi dengan SATUSEHAT. Selain itu Klinik Pintar juga memastikan keamanan data Rekam Medis Elektronik pasien di klinik, karena Aplikasi Klinik Pintar telah terdaftar PSE Kominfo yang dapat memastikan keamanan data pengguna serta perlindungan digital.

Adapun alur yang harus diikuti untuk dapat terhubung dengan aplikasi SATUSEHAT melalui Aplikasi Klinik Pintar. Berikut alur pendaftaran sampai dengan sinkronisasi data di dashboard Kementerian Kesehatan;

  1. Pendaftaran fasilitas kesehatan atau klinik ke sistem registrasi fasilitas pelayanan kesehatan kementerian kesehatan. Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan kode registrasi fasilitas pelayanan kesehatan. Setelah itu, dilakukan proses validasi dan verifikasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota.
  2. Setelah proses validasi selesai, kode klinik akan dikirimkan langsung melalui email yang telah didaftarkan.
  3. Menyiapkan dokumen pendukung seperti surat izin operasional atau surat izin praktik, pakta integritas, surat kuasa atau surat tugas, surat perjanjian kerjasama dengan penyedia sistem Rekam Medis Elektronik dan jika pemohon merupakan pimpinan institusi maka harap sertakan surat tugas atau surat lainnya yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah pimpinan institusi.
  4. Setelah itu proses integrasi untuk sinkronisasi data di dashboard kementerian kesehatan.
  5. Ketika sudah selesai akan mendapatkan kode API Production SATUSEHAT. Selanjutnya integrasi dan sinkronisasi data dari Aplikasi Klinik Pintar ke SATUSEHAT.