Skip to main

Setup Master Data Akun Melalui Aplikasi Klinik Pintar

Setelah Kementerian Kesehatan mengeluarkan PERMENKES No. 24 Tahun 2022 mengenai kewajiban menggunakan Rekam Medis Elektronik (RME), saat ini transformasi layanan kesehatan menuju digital pun sedang dijalankan. Aplikasi Klinik Pintar merupakan salah satu wujud untuk membantu meningkatkan layanan kesehatan di Indonesia menjadi lebih efisien.

Bantuan implementasi penggunaan Aplikasi Klinik Pintar pun diberikan untuk mempercepat proses adaptasi Rekam Medis Elektronik (RME), salah satunya yaitu menyediakan Layanan Migrasi & Setup Master Data Akun Klinik kepada penggunanya. Layanan ini dilakukan untuk memindahkan data-data yang perlu diinput sebelum melayani pasien menggunakan Aplikasi Klinik Pintar.

Migrasi & Setup Master Data

  1. Kami membantu migrasi & setup master data yang dibutuhkan untuk menjalankan pelayanan di Klinik dan Tempat Praktek Mandiri Dokter menggunakan Aplikasi Klinik Pintar, seperti:
  2. Data Poli di Klinik
  3. Data Layanan / Tindakan di Klinik
  4. Data Tarif/Biaya terhadap Layanan / Tindakan di Klinik
  5. Data Tenaga Medis
  6. Data Jadwal Praktik
  7. Data Pasien

Kenapa Perlu Melakukan Setup Master Data?

rekam medis elektronik.jpg

Dalam menjalankan operasional layanan kesehatan, data-data yang terkait dengan pasien, tenaga medis, layanan, serta data lainnya perlu dijaga sebaik-baiknya. Ketika menggunakan sistem manual, biasanya tenaga medis sering kesulitan mencari data bahkan mengalami kehilangan data karena belum memiliki tempat penyimpanan yang aman.

Layanan Migrasi & Setup Master Data hadir untuk membantu proses pemindahan data baik yang diinput secara manual atau data dari sistem yang dipakai sebelumnya ke Aplikasi Klinik Pintar. Dengan menggunakan layanan ini, terdapat berbagai keuntungan yang akan dinikmati oleh klinik, yaitu:

  1. Klinik akan lebih mudah melakukan proses pemindahan master data dalam jumlah yang banyak
  2. Klinik dapat segera implementasi penggunaan Rekam Medis Elektronik (RME) menggunakan Aplikasi Klinik Pintar yang sudah di setup sesuai data milik Klinik
  3. Klinik tetap bisa mendapatkan data milik klinik pada sistem Aplikasi Klinik Pintar jika ada keperluan pindah/migrasi ke sistem lain, pembuatan laporan, dan keperluan lainnya
  4. Klinik tidak perlu khawatir terkait kerahasiaan data, karena akan ada dokumen perjanjian yang memayungi kedua belah pihak (NDA Migrasi dan Rekam Medis Elektronik) yang legalitasnya telah diakui

Baca juga:

Syarat dan Ketentuan Layanan Setup Master Data Akun Klinik

Sebelum menggunakan layanan ini, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengguna Aplikasi Klinik Pintar, yaitu:

  1. Pengguna telah menandatangani surat kerja sama penggunaan Aplikasi Klinik Pintar
  2. Pengguna sudah mengikuti pelatihan penggunaan Aplikasi Klinik Pintar minimal 1 (satu) kali
  3. Pengguna telah mengisi template master data sesuai petunjuk pengisian yang diberikan oleh tim Aplikasi Klinik Pintar
  4. Setup kedua dapat dilakukan apabila klinik aktif menggunakan Aplikasi Klinik Pintar minimal sebulan

Adapun, migrasi & setup master data yang dilakukan oleh tim Klinik Pintar akan diproses selama 1 - 5 hari kerja, bergantung dari berapa banyak data-data klinik lain yang perlu diproses. Untuk migrasi & setup master data pertama dapat langsung dieksekusi oleh tim Aplikasi Klinik Pintar setelah data dikembalikan dan sudah sesuai dengan petunjuk pengisian. Sedangkan migrasi & setup kedua dan seterusnya dapat dilakukan secara mandiri oleh Klinik sesuai dengan panduan yang diberikan selama masa bimbingan implementasi.

Alur Layanan Setup Master Data Akun Klinik

Rekam Medis Elektronik (2).jpg

Dalam melakukan proses setup master data, terdapat beberapa alur yang perlu dipenuhi, yaitu:

  1. Pengguna perlu mengisi template master data sesuai petunjuk pengisian yang diberikan oleh tim Aplikasi Klinik Pintar
  2. Setelah diisi, pengguna mengirimkan kembali template tersebut ke tim Aplikasi Klinik Pintar.
  3. Tim Aplikasi Klinik Pintar akan melakukan pengecekan kesesuaian template tersebut dengan petunjuk pengisian
  4. Jika belum sesuai, klinik dipersilahkan untuk memperbaiki template tersebut sampai memenuhi standarisasi petunjuk pengisian
  5. Jika sudah sesuai, tim Aplikasi Klinik Pintar segera melakukan eksekusi migrasi & setup master data akun klinik
  6. Pada tahap ini, pengguna hanya tinggal menunggu proses migrasi & setup master data selesai dilakukan oleh tim Aplikasi Klinik Pintar

Aplikasi Klinik Pintar Berikan Program Bebas Pakai untuk Penggunanya

Demi mendukung perkembangan adopsi Rekam Medis Elektronik (RME) di fasilitas kesehatan Indonesia, Aplikasi Klinik Pintar menghadirkan program bebas pakai hingga Desember 2024 bagi para calon dan mitranya. Program ini dibuat agar para mitra terbiasa dalam menggunakan RME sebelum waktu yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, yaitu Desember 2023,

Terdapat syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi terlebih dahulu oleh calon atau mitra Aplikasi Klinik Pintar sebelum mengikuti program penggunaan aplikasi bebas pakai, yaitu:

  • Mitra sudah menandatangani surat kerjasama penggunaan Aplikasi Klinik Pintar, dan
  • Mitra sudah mengikuti training penggunaan Aplikasi Klinik Pintar minimal 1 (satu) kali

Jika terdapat pertanyaan lanjut mengenai program bebas pakai Aplikasi Klinik Pintar, silahkan menghubungi Whatsapp Customer Relation Klinik Pintar di 0812-8598-6545 (Habi).