Skip to main

Hak-hak Pekerja yang Perlu Diketahui

Di bulan Mei, tepatnya setiap tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional yang merupakan momen penting untuk mengenang sejarah panjang perjuangan kaum buruh dalam memperjuangkan hak-haknya.

Di balik perayaan Hari Buruh, terdapat hak dan kewajiban pekerja yang perlu dipahami dan dihormati oleh semua pihak, baik itu karyawan sendiri maupun perusahaan. Upaya ini dilakukan demi mewujudkan kesejahteraan karyawan yang menyeluruh.

Lantas apa saja hak dan kewajiban pekerja? Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menjadi acuan utama dalam mengatur segala hal yang berkaitan dengan tenaga kerja.

Hak Pekerja

Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, berikut hak-hak tenaga kerja

1. Hak Memperoleh Kesempatan dan Perlakuan Sama

Dalam Pasal 5 dan 6 UU Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak atas kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.

Artinya setiap pengusaha dilarang melakukan diskriminasi terhadap pekerja dalam hal apapun.

2. Hak Memperoleh Gaji

Hak tenaga kerja lainnya yaitu memperoleh gaji atau upah. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan.

Ini termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan

3. Mendapatkan Pelatihan Kerja

Dalam pasal 11 dan 12 disebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.

Karenanya, pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja/buruh berkewajiban menyelenggarakan pelatihan kerja.

4. Penempatan Tenaga Kerja

Hak-hak tenaga kerja selanjutnya yaitu setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.

Hak-hak penempatan tenaga kerja ini diatur dalam Bab VI Penempatan Tenaga Kerja (Pasal 31 - 38).

5. Hak Mendapatkan Waktu Kerja yang Sesuai

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, pekerja berhak atas waktu kerja yang sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

  • 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
  • 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

6. Hak Ikut Serta Perserikatan Pekerja

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan hak yang luas kepada pekerja/buruh untuk ikut serta dalam perserikatan pekerja/buruh ("SP/SB"). Hak-hak tersebut tercantum dalam Bab XI Bagian Industrial bagian kedua.

7. Hak Mendapatkan Cuti

Selain mendapatkan hak istirahat atau waktu kerja yang sesuai setiap minggunya. Hak karyawan selanjutnya yaitu mendapatkan cuti.

Jenis cuti tersebut termasuk cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti haid, cuti pernikahan, cuti hari libur nasional, cuti hari besar keagamaan, cuti kedukaan, dan berbagai jenis cuti lainnya.

8. Hak Mendapat Kesejahteraan

Hak karyawan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juga disebutkan bahwa setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.

Dalam hal ini, untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan sesuai dengan kemampuan perusahaan.

9. Mendapatkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Tak bisa dipungkiri bahwa semua sektor industri memiliki risiko kecelakaan kerja, terutama jika pekerja menggunakan peralatan berbahaya.

Karenanya, perusahaan wajib melindungi keselamatan pekerja dengan perlengkapan kerja yang aman, pelatihan keselamatan, dan lingkungan kerja yang nyaman dan sehat, dan akses layanan kesehatan yang memadai.

Penuhi Hak Karyawan Bersama Corporate Managed Care by Klinik Pintar

Seperti yang telah disebutkan di atas, kesehatan dan keselamatan kerja (K3) merupakan hak mendasar bagi setiap karyawan.

Perusahaan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi seluruh karyawannya.

Karenanya untuk mendukung perusahaan dalam memberikan program kesehatan karyawan yang tepat, Klinik Pintar menghadirkan Corporate Managed Care.

Corporate Managed Care adalah sebuah program yang dirancang untuk membantu perusahaan dalam mengelola kesehatan karyawan secara efektif dan efisien yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik masing-masing perusahaan.

Corporate Managed Care memiliki 3 layanan unggulan, yaitu:

1. Layanan Kesehatan Umum

Layanan ini mencakup skrining kesehatan (MCU), telemedisin perusahaan, bahkan dari hasil skrining kesehatan karyawan, perusahaan bisa memberikan program kesehatan lanjutan dalam bentuk program pencegahan, promosi, dan pengobatan, seperti :

  • Program Pencegahan Sindrom Metabolik
  • Konten Edukasi Kesehatan atau Seminar
  • Paket Immune Booster
  • Paket Vaksin Dewasa

2. In House Clinic

In house clinic hadir sebagai jawaban bagi perusahaan yang ingin memprioritaskan kesehatan karyawannya.

Keberadaan klinik ini memberikan kemudahan akses bagi karyawan untuk mendapatkan perawatan medis dasar, seperti pemeriksaan kesehatan, pertolongan pertama, dan pengobatan ringan.

Menariknya, Klinik Pintar menawarkan solusi lengkap yaitu in house clinic yang dilengkapi dengan tenaga medis profesional, peralatan medis modern, dan kepatuhan hukum yang terjamin.

Selain itu, Klinik Pintar juga menyediakan program kesehatan yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan serta dashboard pemantauan kesehatan karyawan yang komprehensif.

3. Blue Card

Perusahaan yang ingin menyediakan jaminan kesehatan karyawan dengan mudah dan hemat dapat memanfaatkan Blue Card dari Klinik Pintar.

Kartu jaminan kesehatan karyawan ini menawarkan sistem pembayaran cashless tanpa premi dan dapat digunakan di berbagai layanan kesehatan rekanan Klinik Pintar.

Selain kemudahan penggunaan, karyawan juga mendapat keuntungan berupa akses VIP di klinik.

Tidak hanya menguntungkan karyawan, Blue Card juga memberikan manfaat bagi perusahaan. Dengan menggunakan Blue Card, perusahaan dapat memantau dan mengelola biaya kesehatan karyawan melalui dashboard khusus.

Fitur ini memungkinkan perusahaan merencanakan dan memproyeksikan biaya kesehatan dengan lebih akurat, sehingga mencegah pembengkakan biaya yang tidak terduga.

Untuk meningkatkan kualitas layanan Corporate Managed Care, Klinik Pintar telah membangun ekosistem layanan kesehatan yang komprehensif.

Anda bisa mendapatkan layanan kesehatan berkualitas dari Jaringan Klinik Pintar yang mencakup lebih dari 2200 mitra klinik, 10 klinik di berbagai kota dikelola langsung oleh Klinik Pintar, 14 klinik perusahaan, 8 rumah sakit rujukan, 25 laboratorium mitra, 2 pusat distribusi obat, ratusan apotek mitra, serta lebih dari 5000 dokter umum dan spesialis yang siap melayani kebutuhan kesehatan Anda.

Corporate Managed Care by Klinik Pintar merupakan solusi tepat bagi perusahaan yang ingin memenuhi hak kesehatan dan keselamatan kerja karyawan.

Dengan program ini, perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan produktif, serta meningkatkan kesejahteraan karyawan secara keseluruhan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Corporate Managed Care by Klinik Pintar, Anda bisa menghubungi Tim Klinik Pintar.

Baca Juga:

Sumber:

Midtrans. Ini 12 Hak dan Kewajiban Karyawan yang Wajib Dipenuhi Perusahaan.

Bima Sakti Alterra. Hak Dan Kewajiban Karyawan Dalam Perusahaan.

UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.