Skip to main

Peran Perizinan: Syarat Mendirikan Klinik & Mendapatkan SIO

Perizinan menjadi syarat mendirikan klinik yang paling penting untuk dimiliki oleh pemilik klinik. Hal tersebut dikarenakan klinik merupakan usaha sektor kesehatan yang memiliki risiko, maka diperlukan perizinan untuk menjamin keselamatan para pasien. Izin klinik diperlukan untuk memastikan bahwa klinik telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah dari segi sarana, prasarana, tenaga kerja, dan pelayanan.

Perizinan harus dimiliki dari awal sebagai syarat mendirikan klinik tetapi ada juga yang sifatnya operasional serta harus terus diperbarui masa aktifnya. Klinik yang beroperasi tanpa izin klinik atau perizinan yang dimiliki sudah tidak aktif akan berbahaya karena akan mendapatkan sanksi. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan menyatakan penerbitan perizinan berusaha fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika fasilitas pelayanan kesehatan tidak memiliki izin dalam operasional akan dikenakan sanksi berupa sanksi administratif, denda, dan lainnya. Oleh sebab itu, setiap klinik wajib memiliki izin pendirian sebagai syarat mendirikan klinik dan izin operasional untuk menjalankan klinik.

Berikut beberapa perizinan yang diperlukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan :

1. Izin NIB OSS RBA

Perizinan NIB OSS RBA

Izin ini menjadi salah satu izin yang dibutuhkan sebagai syarat mendirikan klinik. Nomor Induk Usaha (NIB) merupakan nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diterbitkan oleh pemerintah. Sementara itu, Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) merupakan perizinan usaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha sesuai tingkat risiko usaha. NIB akan diterbitkan pemerintah untuk pelaku usaha melalui lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.

Adapun syarat dan dokumen yang diperlukan dalam mengajukan izin NIB OSS RBA diantaranya:

  • Harus memiliki IMB, izin lokasi, izin lingkungan, dan memiliki data Keterangan Rencana Kota (KRK)
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • NPWP pemilik atau penanggung jawab
  • Daftar Klasifikasi Baku Usaha Lapangan Indonesia (KBLI) yang diinginkan

2. Izin PT

Perizinan PT

Izin Perseroan Terbatas (PT), diperlukan untuk menaungi bisnis klinik yang akan didirikan. Selain itu, dengan izin PT dapat menjadi syarat perizinan antara klinik dengan badan hukum untuk memenuhi ketentuan yang berlaku dalam syarat mendirikan klinik.

Pemilik klinik perlu menyiapkan persyaratan dan dokumen seperti:

  • NPWP dan KTP pendiri PT dan pemegang saham
  • Nama PT
  • Alamat dan domisili perusahaan
  • Bidang usaha yang dijalankan harus sesuai KBLI
  • Daftar pemegang dan pembagian saham
  • Nomor telepon dan alamat email perusahaan

3. Izin IMB + IPTB

Perizinan IMB IPTB

Salah satu izin yang menjadi syarat mendirikan klinik yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Praktik Teknik Bangunan (IPTB). Dalam mendirikan sebuah bangunan memerlukan IMB, izin tersebut diberikan oleh oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun bangunan baru, mengubah, memperluas, dan mengurangi. Sedangkan izin IPTB diberikan kepada tenaga ahli yang menguasai tentang penyelenggaraan bangunan di daerah.

Dalam mengurus izin ini pemilik klinik perlu menyiapkan persyaratan dan dokumen untuk diajukan kepada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), diantaranya:

  • Akte pendirian perusahaan
  • KTP pemilik
  • NPWP pemilik
  • Izin SIPPT
  • Perancangan arsitektur oleh arsitek pemegang IPTB

4. Izin IPAL

Perizinan IPAL

Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) merupakan tempat untuk membuang limbah biologis maupun kimia yang dihasilkan suatu perusahaan. Tujuannya untuk menghindari air limbah tersebut mencemari lingkungan dan membahayakan lingkungan serta masyarakat. Klinik sebagai badan usaha memerlukan IPAL untuk mengolah limbah klinik yang beracun, agar air sisa limbah klinik bersih sehingga tidak menimbulkan risiko yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Untuk pengadaan IPAL memerlukan izin, saat pengajuan izin perlu mencantumkan luas IPAL yang dibutuhkan karena luasnya berbeda-beda tergantung kebutuhan dan banyaknya limbah yang dihasilkan. Izin IPAL juga digunakan untuk mendapatkan Surat izin Operasional (SIO) pada klinik atau rumah sakit. Perizinan yang dibutuhkan sebagai syarat mendirikan klinik diantaranya:

  • Fotocopy izin lingkungan
  • Surat MOU perusahaan dengan perusahaan perencana IPAL
  • Menyiapkan surat permohonan
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy NPWP
  • Akta pendirian dan pengesahan perusahaan
  • NIB : izin lingkungan
  • Izin komersial atau operasional

5. Izin Perpanjangan UKL dan UPL

Perizinan UKL UPL

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan HIdup (UPL) merupakan proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Izin UKL dan UPL berlaku selama usaha dan kegiatan usaha berlangsung sepanjang tidak ada perubahan tata usaha atau kegiatan.

Izin ini diperlukan sebagai syarat perjanjian operasional klinik atau rumah sakit. Adapun syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan izin klinik ini diantaranya:

  • Klinik rawat inap atau rumah sakit
  • Zona wilayah diijinkan untuk kegiatan usaha atau sarana kesehatan
  • Fotocopy akte pendirian perusahaan dan perubahannya
  • Fotocopy TKPRD dari dinas tata ruang
  • Mengajukan surat permohonan
  • Fotocopy KTP pemohon
  • IMB dan SKRK
  • Fotocopy sertifikat tanah
  • Sket lokasi
  • PBB tahun berjalan

6. Perizinan Klinik

Perizinan Klinik

Untuk mendapatkan SIO klinik perlu mendapatkan izin klinik terlebih dahulu. Izin ini dibutuhkan bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan spesialis baik yang dimiliki pemerintah atau masyarakat yang memiliki rawat inap. Syarat dan dokumen yang dibutuhkan dalam mengajukan surat izin ini diantaranya:

  • Memiliki badan hukum
  • Memiliki IMB klinik
  • Bersedia melakukan kalibrasi alat
  • Fotocopy akta Notaris Pendirian Badan Hukum
  • Penanggung jawab klinik memiliki STR aktif
  • Surat permohonan
  • Fotocopy NPWP, BPJS, KTP pemilik
  • Salinan atau fotocopy sertifikat tanah

7. Perizinan Kalibrasi Sarana dan Prasarana

Perizinan Kalibrasi Sarana & Prasarana

Setiap alat kesehatan yang digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan harus dilakukan uji atau kalibrasi secara berkala. Tujuannya agar alat kesehatan terjamin ketelitian, ketepatan dan keamanannya. Hal tersebut akan meningkatkan mutu dan keamanan pelayanan kesehatan yang diberikan fasilitas pelayanan kesehatan. Dalam proses memperoleh sertifikat kelayakan alat kesehatan perlu mempersiapkan:

  • Daftar alat yang akan dikalibrasi
  • SIO klinik yang masih berlaku
  • Alat kesehatan yang didaftarkan memiliki keterangan spesifikasi dan tahun pembuatan

Itulah beberapa perizinan klinik yang sangat penting untuk dimiliki sebagai syarat mendirikan klinik. Sebuah klinik jika memiliki izin klinik yang lengkap akan terjamin mutu dan kualitasnya dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien. Hal tersebut dikarenakan pelayanan kesehatan dan alat kesehatan yang dimiliki telah sesuai dengan standar.

Layanan Perizinan Klinik dari Aplikasi Klinik Pintar

Aplikasi Klinik Pintar sebagai jaringan klinik digital yang terpercaya dan telah menjadi mitra lebih dari 2000 klinik di seluruh Indonesia memiliki pelayanan perizinan yang dibutuhkan sebagai syarat mendirikan bangunan dan operasional klinik. Dengan layanan perizinan pada Aplikasi Klinik Pintar dapat membantu mempermudah mengurus izin klinik yang dibutuhkan seperti izin NIB OSS RBA, izin PT, izin IPAL, dan izin lainnya.

Untuk mendapatkan informasi lengkapnya mengenai Layanan Perizinan dari Aplikasi Klinik Pintar silakan klik link Whatsapp berikut : Benny.