Skip to main

Syarat Akreditasi Praktik Mandiri Dokter / Dokter Gigi

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia, salah satunya dengan melakukan penilaian terhadap tingkat mutu yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) melalui akreditasi.

Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD), dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG) bahwa akreditasi diselenggarakan secara berkala setiap 5 (lima) tahun sekali.

Pada dasarnya, ada perbedaan syarat yang wajib dipenuhi praktik dokter mandiri dan dokter gigi untuk mendapatkan akreditasi. Syarat ini telah tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023 tentang Penyelenggaraan Akreditasi Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

Lantas, bagaimana syarat dan alur penyelenggaraan akreditasi praktik dokter mandiri dan dokter gigi? Simak penjelasan selengkapnya.

Tujuan Akreditasi Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi

Tujuan utama akreditasi TPMD dan TPMDG adalah memastikan bahwa praktik tersebut memenuhi standar tertentu yang telah ditetapkan untuk menjaga kualitas dan keselamatan pasien.

Adapun ketentuan standar akreditasi TPMD dan TPMDG menggunakan Standar Akreditasi dan dilaksanakan Lembaga Penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Dengan begitu, akreditasi membantu memastikan bahwa praktik dokter dan dokter gigi mematuhi semua regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Peranan Penting Penerapan Akreditasi Bagi Klinik

Cara Mendapatkan Akreditasi Mandiri

Thumbnail 2 - Ingin Memenuhi Standar Akreditasi Praktik Mandiri.jpg

Kini untuk mendapatkan akreditasi mandiri, dokter dan dokter gigi bisa melakukan akreditasi secara online melalui aplikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Kemenkes, yakni SATUSEHAT, kecuali di wilayah yang tidak terjangkau akses internet dapat dibuktikan dengan surat pernyataan dari dinas kesehatan.

Ketentuan tersebut telah tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023 tentang Penyelenggaraan Akreditasi Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

Proses Pelaksanaan Akreditasi TPMD dan TPMDG

Proses penyelenggaraan akreditasi terbagi menjadi 3 kegiatan, yaitu persiapan akreditasi, pelaksanaan akreditasi, dan pascaakreditasi.

1. Persiapan Akreditasi

Dalam proses persiapan akreditasi, TPMD dan TPMDG melakukan pengisian penilaian mandiri (self assessment) terhadap pemenuhan standar akreditasi melalui registrasifasyankes.kemkes.go.id dan pelaporan Indikator Nasional Mutu (INM) TPMD/G sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mutufasyankes.kemkes.go.id/.

Tak hanya itu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bagi TPMD/G yang berada di area yang terjangkau akses internet, TPMD/G wajib mengadopsi sistem Rekam Medis Elektronik (RME) yang terintegrasi dengan platform SATUSEHAT.

2. Pelaksanaan Akreditasi

Sebagai bagian dari kegiatan pelaksanaan akreditasi, TPMD dan TPMDG harus memiliki kode respon cepat (Quick Response Code) yang terhubung dengan SATUSEHAT. Kode tersebut akan digunakan pasien untuk melakukan penilaian kepuasan pasien setelah mendapatkan pelayanan kesehatan.

Setelah pelayanan kesehatan diberikan, TPMD dan TPMDG perlu memberikan informasi kepada pasien untuk melakukan penilaian terhadap pelayanan yang diberikan. Pasien dapat melakukan penilaian melalui aplikasi SATUSEHAT Mobile dengan memindai QR Code. Penilaian ini mencakup aspek-aspek seperti ketepatan waktu, informasi yang diberikan oleh dokter, pelayanan medis, dan kebersihan TPMD/TPMDG.

Setelah penilaian selesai, pasien dapat mengirimkan penilaiannya. TPMD dan TPMDG kemudian dapat memantau hasil penilaian melalui http://registrasifasyankes.kemkes.go.id

Selain melalui QR Code, penilaian akreditasi mandiri juga dilakukan melalui kepatuhan pelaporan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan terkait program nasional yang dibuat oleh TPMD dan TPMDG melalui aplikasi rekam medik elektronik yang terintegrasi dengan platform SATUSEHAT.

Jika kedua metode penilaian akreditasi sudah dilakukan oleh TPMD dan TPMDG, maka penetapan status akreditasi dapat diberikan.

3. Pasca Akreditasi

Setelah mendapatkan status akreditasi, TPMD dan TPMDG akan mendapatkan monitoring dan evaluasi secara berkala paling sedikit satu kali setahun oleh menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota berdasarkan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan pelayanan kesehatan sesuai dengan mutu.

Jika dalam evaluasi ditemukan adanya TPMD dan TPMDG memiliki tingkat kepuasan pasien di bawah 50 persen selama 6 bulan, TPMD/G tidak sesuai kriteria, serta tidak memberikan laporan pelayanan kesehatan secara berkala selama 6 bulan, maka menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota dapat memberikan pembuatan komitmen perencanaan perbaikan strategis terhadap pelayanan kesehatan kepada TPMD dan TPMDG terkait.

Baca Juga: Tata Cara dan Informasi Survei Akreditasi Klinik

Akreditasi Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi Lebih Mudah dengan Layanan Extra Support by Klinik Pintar

Bagi Anda yang kesulitan untuk melakukan akreditasi, Anda tak perlu khawatir karena Klinik Pintar Klinik Pintar menghadirkan layanan extra support yang siap memberikan pelayanan terbaik terkait Layanan Bimbingan Akreditasi guna meningkatkan pemahaman terkait materi - materi akreditasi dan implementasi pada beberapa elemen penilaian akreditasi, seperti bridging BPJS dan adopsi Rekam Medis Elektronik.

Dalam program Bimbingan Akreditasi Klinik Pintar terdapat beberapa paket program beserta output yang dapat Anda pilih sesuai dengan kebutuhan, berikut ini adalah Paket program yang dimiliki oleh Klinik Pintar:

1. Paket Assessment

Dilakukan selama tiga hari dengan dengan dua hari kegiatan assessment dan satu hari kegiatan penyusunan laporan.

2. Paket Bimbingan Materi

  • Terlaksananya kegiatan pelatihan Standar dan Instrumen Akreditasi kepada unsur pemilik, manajemen, dokter dan staf klinik.
  • Tersedianya panduan dokumen regulasi dan standar operasional klinik yang sesuai dengan implementasi dan penilaian akreditasi.
  • Adanya penugasan upload dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh akreditasi.
  • Paket Pendampingan Implementasi
  • Tersedianya dokumen regulasi/pedoman/standar kerja di setiap unit kerja.
  • Pengadaan di tiap unit kerja, draft dokumen Frequently Asked Questions (FAQ) saat wawancara dalam proses penilaian akreditasi.
  • Sosialisasi dan pelatihan dokumen FAQ tersebut di atas kepada seluruh warga klinik.
  • Dokumen daftar penilaian elemen penilaian serta rekomendasi perbaikan dari elemen penilaian yang tidak mendapatkan nilai.
  • Observasi dokumen, sarana prasarana, proses kerja secara luring dan atau atau daring.

3. Paket Simulasi Penilaian

Pelaksanaan simulasi rangkaian proses penilaian akreditasi yang dilakukan bersama seluruh staf.

Mari bergabung menjadi bagian dari mitra Klinik Pintar untuk membantu akreditasi tempat praktik mandiri dokter dan dokter gigi sehingga Anda dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan terbaik.

Referensi:

KMK No. HK.01.07-MENKES-1368-2023 ttg Penyelenggaraan Akreditasi Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi-signed