Skip to main

Peranan Penting Penerapan Akreditasi Bagi Klinik

Sebagai salah satu garda terdepan dalam melayani dan memberikan pelayanan kesehatan untuk masyarakat, tentunya klinik perlu memenuhi dan memerhatikan berbagai aspek penting, termasuk perihal akreditasi.

Pasalnya, akreditasi klinik adalah bentuk pengakuan yang diberikan oleh lembaga penyelenggara akreditasi (LPA) terhadap fasilitas kesehatan klinik yang telah memenuhi standar penilaian sesuai ketetapan Menteri Kesehatan.

Lantas, seberapa penting akreditasi klinik untuk kualitas layanan?

Aturan Mengenai Akreditasi Klinik

body image - Peranan Penting Penerapan Akreditasi Bagi Klinik.jpg

Setiap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) tentu memiliki standar pelayanan internal sendiri untuk kegiatan operasionalnya. Namun, dengan adanya akreditasi pusat, seluruh fasyankes perlu memenuhi peraturan dan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Sederhananya, adanya akreditasi klinik ini adalah suatu bentuk tinjauan eksternal yang menunjukkan bahwa klinik tersebut telah memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan badan akreditasi.

Kapan klinik harus melakukan akreditasi? Ya, setiap klinik wajib melakukan akreditasi paling lambat setelah beroperasi selama 2 tahun sejak memperoleh perizinan berusaha untuk pertama kali.

Aturan mengenai kewajiban melakukan akreditasi klinik pun telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No. 34 Tahun 2022. Tak hanya klinik, dalam Permenkes ini juga diatur mengenai kewajiban akreditasi bagi pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi.

Baca Juga: Tata Cara dan Informasi Survei Akreditasi Klinik

Alasan Pentingnya Penerapan Akreditasi

Pada akhirnya, tujuan akreditasi klinik adalah untuk memperkuat dan membuktikan bahwa klinik Anda telah memenuhi standar dalam memberikan layanan kesehatan yang berkualitas.

Akreditasi ini mencakup berbagai aspek, termasuk administrasi, manajemen, dan aspek klinis. Dengan akreditasi, klinik dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, meningkatkan mutu pelayanan, serta meningkatkan efisiensi dan keselamatan dalam proses perawatan.

Mencapai dan mempertahankan akreditasi memberikan tolak ukur kinerja klinik Anda. Dengan melalui proses ini nantinya akan membantu klinik Anda tetap menjaga kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan layanan kesehatan serta mengikuti perkembangan standar industri kesehatan.

Meski penerapan akreditasi klinik itu penting untuk memberikan layanan kesehatan yang lebih baik dengan standar yang berlaku, namun nyatanya masih banyak klinik yang belum memiliki akreditasi

Syarat Akreditasi Klinik

Bagi Anda yang belum memiliki akreditasi klinik, Anda perlu memenuhi syarat akreditasi. Standar akreditasi klinik sebelumnya mengacu pada Permenkes Nomor 46 tahun 2015 terkait Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi.

Adapun penambahan ataupun revisi akreditasi terbaru tertuang dalam Permenkes/PMK No 34 tahun 2022 yang diterbitkan pada 3 Desember 2022 serta Keputusan Menteri Kesehatan/KMK No 1983 Tahun 2022.

Syarat lengkap akreditasi klinik terbaru bisa Anda akses di sini Aplikasi Klinik Pintar Mudahkan Faskes Miliki Akreditasi

Aplikasi Klinik Pintar Mudahkan Faskes Miliki Akreditasi

Dalam upaya memenuhi standar akreditasi klinik, Aplikasi Klinik Pintar siap menjadi solusi dan memastikan bahwa kualitas pelayanan klinik tetap terjaga dan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.

Guna mencapai syarat akreditasi klinik, Klinik Pintar telah Aplikasi Klinik Pintar telah terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kemkominfo serta telah terdaftar sebagai penyedia sistem Rekam Medis Elektronik (RME) yang terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT Kemenkes.

Mari bergabung menjadi bagian dari mitra Klinik Pintar untuk membantu akreditasi klinik Anda dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan terbaik.